Kota Probolinggo, Bhirawa. – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo mengecam munculnya challenge membaca atau menghafal Alquran dengan iming-iming hadiah Minuman Keras (Miras) dalam sebuah acara musik.
Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof Dr KH M Sulthon MA menilai penggunaan ayat atau aktivitas membaca Alquran sebagai bagian dari tantangan berhadiah miras tidak semestinya dilakukan. Menurutnya, Alquran memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam dan harus ditempatkan secara terhormat.
”MUI Kota Probolinggo mengecam keras tindakan yang menjadikan pembacaan Alquran sebagai konten challenge dengan hadiah minuman keras. Alquran harus ditempatkan secara terhormat, bukan dijadikan objek candaan, sensasi, atau konten yang berpotensi merendahkan nilai kesucian agama,” tegasnya.
Video challenge ini diketahui beredar di media sosial dan menuai kecaman. Dalam video itu, peserta ditantang membaca atau menghafal surah Alquran dengan imbalan sebotol minuman keras. Kegiatan ini disebut berkaitan dengan penyelenggaraan festival musik yang digelar Event Organizer (EO) The Sounds Project.
MUI Kota Probolinggo meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap pihak-pihak berkaitan dengan kegiatan ini. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
”Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat unsur pidana atau pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri. Serahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sulthon menegaskan, sikap ini bukan bentuk ajakan untuk melakukan tindakan terhadap pihak yang diduga terlibat. MUI justru meminta masyarakat tidak melakukan persekusi, ancaman maupun tindakan kekerasan. Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Di sisi lain, MUI juga mengingatkan penyelenggara hiburan dan pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten yang berkaitan dengan agama dan simbol keagamaan.
Perkembangan media sosial yang begitu cepat, kata Sulthon, harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etika. Kebebasan berekspresi tetap perlu dijalankan dengan memperhatikan kepatutan serta menghormati keyakinan masyarakat.
”Kami mengajak masyarakat menjaga ketenangan dan kerukunan. Kritik dan keberatan hendaknya disampaikan melalui jalur yang bermartabat dan konstitusional. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan kepada aparat yang berwenang,” katanya.
MUI juga mendorong penyelenggara hiburan maupun pihak terkait untuk melakukan evaluasi. Kreativitas dalam kegiatan musik maupun produksi konten digital dinilai seharusnya tidak mengorbankan nilai agama dan berpotensi memicu keresahan.
Prof Sulthon berharap, polemik ini menjadi pembelajaran bagi dunia hiburan dan pengguna media sosial agar lebih mempertimbangkan dampak sebuah konten sebelum dipublikasikan.
”Berharap hiburan bernilai positif. Begitu pula dengan ruang digital sebagai ruang yang sehat, edukatif dan bermartabat. Jangan jadikan agama sebagai bahan sensasi demi mendapatkan perhatian atau keuntungan,” tandasnya.
MUI Kota Probolinggo menyampaikan empat sikap terkait persoalan ini. Pertama, mengecam challenge membaca Alquran yang disertai hadiah miras karena dinilai tidak menghormati kesucian dan kemuliaan Alquran serta berpotensi menimbulkan keresahan.
Kedua, meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak terkait secara objektif, profesional dan transparan serta memproses apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Ketiga, mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, persekusi, ancaman maupun kekerasan.
Keempat, mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, pelaku dunia hiburan dan pengguna media sosial, meningkatkan literasi digital serta etika bermedia dengan tetap menghormati nilai agama, budaya, hukum dan kehidupan masyarakat yang majemuk. [fir.fen]


