BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo bersama Camat Wonoayu mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada 111 Ketua RW dan Kasun di Kecamatan Wonoayu, 14-15 Januari 2025.
Sidoarjo, Bhirawa.
BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo bersama Camat Wonoayu mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada 111 Ketua RW dan Kasun di Kecamatan Wonoayu, 14-15 Januari 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan eduasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta siapa saja yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dihadiri Camat Wonoayu, Drs. Imam Mukri Afandy, M.Si, Pps, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Sentot Priyadi, Ketua RW dan Kasun Kecamatan Wonoayu.
Dalam sambutannya, Camat Wonoayu, Imam Mukri Afandy menyampaikan seluruh kepala desa dan perangkatnya, BPD, ketua RW dan Ketua RT di kecamatan Wonoayu telah terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap kepada semua peserta yang hadir untuk dapat menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Warganya,” katanya.
Pada kesempatan sama, Sentot Priyadi Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo menyampaikan Desa Wonoayu seluruh Kepala dan perangkat Desa, BPD, ketua RW dan Ketua RT sebanyak 723TK telah terdaftar sebagai peserta dengan program yang di ikuti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini untuk memberikan kepastian manfaat jaminan sosial dari risiko sosial Ekonomi saat sedang menjalankan tugasnya yang iurannya dibayarkan Oleh Pemkab Sidoarjo,” kata Sentot.
Diterangkan Sentot, diantaranya manfaat program JKK adalah memberi perlindungan jaminan sosial di saat peserta berangkat, sedang dan dalam perjalan pulang menjalankan tugas sebagai perangkat RT, RW.
“Jika dalam rangka itu peserta mengalami musibah atau kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain itu, bila akibat kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta mengalami cacat, ada santunan cacat. Juga ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama peserta belum sembuh.
“Terus, bila kecelakaan kerja ini peserta sampai meninggal dunia, diberikan santunan JKK Meninggal sebesar 48x upah yang dilaporkan,” ungkap Sentot.
Tidak hanya itu, 2 anak peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja akan diberikan beasiswa mulai TK sampai perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta.
Sedangkan bila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dua anak peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja menerima manfaat beasiswa dengan masa kepesertaan minimal 3 tahun berturut turut. [geh,kus.hel]