Pemprov, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menyepakati penegasan batas daerah pada segmen Kabupaten Ngawi (Jatim) dan Kabupaten Karanganyar (Jateng). Kesepakatan ini dinilai krusial untuk memperkuat kepastian hukum, menertibkan administrasi pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di kawasan perbatasan kedua provinsi.
Kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, bersama Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah Edy Iswanto yang mewakili Gubernur Jawa Tengah.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Pembahasan Batas Daerah yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Grand G7 Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (16/9). Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Dalam berita acara kesepakatan tersebut, empat pihak (Pemprov Jatim, Pemprov Jateng, Pemkab Ngawi, dan Pemkab Karanganyar) telah menyetujui penarikan garis dan titik koordinat pilar batas. Hal ini meliputi penetapan simpul batas antara Kab. Ngawi, Kab. Karanganyar, dan Kab. Sragen, simpul batas dengan Kab. Magetan, serta penyertaan 20 pilar batas hasil perapatan tahun 2015 dengan nomenklatur baru “PABU PR.”
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap garis batas wilayah kedua provinsi. Kejelasan batas daerah juga menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, penataan ruang, pelayanan administrasi kependudukan, dan pengembangan investasi di kawasan perbatasan.
“Tadi rapat koordinasi sudah kita lakukan untuk penentuan batas administrasi wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, khususnya Kabupaten Ngawi dengan Karanganyar. Memperbarui dan menyamakan persepsi batas-batas, hingga akhirnya ada kejelasan, kesepakatan bersama, dan ditandatangani,” ujar Adhy usai acara penandatanganan.
Sekdaprov Adhy menegaskan, kejelasan batas wilayah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum administrasi pemerintah daerah serta mencegah terjadinya potensi konflik batas di masa mendatang.
“Tujuannya agar tidak ada lagi koordinat yang bergeser atau saling mengklaim. Batasnya menjadi jelas untuk memastikan batas wilayah masing-masing provinsi,” tegasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan penarikan garis dan titik koordinat pilar batas ini, proses revisi dan penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Prov. Jatim dengan Prov. Jateng pada segmen Kab. Ngawi dan Kab. Karanganyar dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Rapat dan penandatanganan ini turut disaksikan oleh unsur kementerian dan lembaga teknis terkait, di antaranya Biro Hukum Setjen Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Direktorat Topografi TNI AD. [aya]


