26.7 C
Sidoarjo
Tuesday, June 30, 2026
spot_img

Bahas Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos, Kadin Jatim Gelar Sarasehan Nasional

Surabaya, Bhirawa. – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional guna membahas rencana kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging), batas tar nik yang menyalahi SNI dan pelarangan bahan tambahan lain pada produk hasil tembakau yang dinilai akan mempengaruhi keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional.

Forum tersebut ditujukan untuk mempertemukan pemerintah, akademisi, pelaku industri dan berbagai pemangku kepentingan guna menghimpun masukan terhadap arah kebijakan tersebut.

Sarasehan yang bertemakan ‘Standarisasi Kemasan dan Pelarangan Bahan Tambahan Lain pada Produk Hasil Tembakau : Solusi atau Pengulangan Kegagalan Kebijakan Pengendalian Tembakau?’ digelar di Graha Kadin Jawa Timur pada Selasa (30/6).

Hadir sebagai narasumber Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian RI, Nugraha Prasetya Yogi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pengawasan dan Pengendalian Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, Eddy Wiyono Pakar Hukum Universitas Jember, Fendi Setiawan, dan Rektor Universitas Wijaya, Prof. Nugrahini Susantinah Wisnujati.

KADIN Jatim memandang kebijakan tersebut perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mengingat sektor pertembakauan memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional maupun daerah.

Ketua Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto saat dikonfirmasi Bhirawa di sela-sela Sarasehan mengungkapkan bahwa aturan yang sudah diberlakukan dalam hal jarak penjual rokok dengan sekolah harus 100 meter, melarang anak belum cukup usia membeli rokok itu sudah cukup.

Berita Terkait :  Dewan Ingatkan Lambannya Layanan BPJS Kota Malang

“Sebenarnya tidak perlu lagi ditambah aturan baru, dengan aturan yang sebelumnya saja sudah cukup. Yang terpenting itu adalah pengawasan, kl semua dilakukan tanpa pengawasan bagaimana aturan ini akan berjalan. Malahan nantinya akan tumpang tindih dengan aturan baru lagi,” terangnya.

Adik menambahkan dengan adanya peraturan baru ini, pastinya akan lebih menekan para industri juga petani tembakau. Jatim selalu menjadi pusat ekosistem pertembakauan Indonesia. Provinsi ini menyumbang 43,9% produksi tembakau nasional dan memberikan kontribusi 70% terhadap penerimaan cukai hasil tembakau nasional atau mencapai Rp161,24 triliun pada 2024.

Sektor ini juga menopang penerimaan daerah melalui Pajak Rokok Rp14 triliun dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,57 triliun pada tahun lalu. Kontribusi tersebut tidak hanya tercermin pada penerimaan negara dan daerah, tetapi juga penyerapan tenaga kerja. Ekosistem pertembakauan di Jatim menopang kehidupan lebih dari 90.000 tenaga kerja langsung, 387.000 petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku usaha mikro dan sektor pendukung lainnya.

Dengan karakteristik tersebut, industri hasil tembakau dipandang sebagai bagian strategis dari rantai ekonomi yang saling terhubung mulai dari sektor hulu hingga hilir. “Kami memiliki kekhawatiran terhadap kebijakan yang mengancam keberlanjutan industri. Salah satunya adalah sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (‘UU Kesehatan’) yang mencakup berbagai aturan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, terutama dalam aturan ‘Pengamanan Zat Adiktif’ pada pasal 149-152 UU Kesehatan, yang meliputi semua produk tembakau termasuk rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair serta hasil pengolahan tembakau lainnya serta produk hukum turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024,” jelas Adik

Berita Terkait :  Sekda Gresik Lepas 1.095 Petugas Sensus Ekonomi 2026

Apalagi di Mei 2026 ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai membahas Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan terkait Bahan Tambahan Yang Dilarang Dalam Produk Tembakau Dan Rokok Elektronik. “Kami menyayangkan bahwa rancangan peraturan ini dibuat tanpa melibatkan pihak-pihak yang diatur, tidak inklusif karena hanya mengakomodir dari sisi Kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. Sedangkan mata rantai sektor tembakau di Indonesia melibatkan banyak pemangku kepentingan mulai dari petani, pekerja, industri kreatif sampai jutaan pedagang,” paparnya.[riq.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!