29.3 C
Sidoarjo
Wednesday, November 4, 2026
spot_img

Janjikan Anak Korban Jadi Pegawai PT KAI, Warga Madiun Diduga Tipu hingga Rp104,5 Juta

Polres Madiun, Bhirawa. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang dengan modus menjanjikan penerimaan sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial RAR (33) warga Kabupaten Magetan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ichsan Novianto setelah menerima laporan dari korban pada 2 November 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengaku bekerja sebagai Kepala Teknisi KAI Daop 6 Yogyakarta. Dengan mengaku memiliki akses untuk membantu proses penerimaan pegawai, tersangka kemudian menawarkan kepada korban agar anaknya dapat diterima bekerja sebagai staf ticketing di PT KAI Daop 7 Madiun.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan proses penerimaan melalui pendaftaran, pembayaran sejumlah biaya, serta pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan. Bahkan, tersangka menyampaikan bahwa seluruh uang akan dikembalikan apabila calon pegawai tersebut tidak diterima bekerja.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban bersama suaminya kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka terus meminta tambahan uang dengan berbagai alasan, di antaranya untuk biaya pendidikan dan pelatihan, tes kesehatan, seragam, serta keperluan lainnya.

Berita Terkait :  Lilin Semeru 2024, Dokkes Polres Situbondo Sediakan Layanan Kesehatan Mobiling

Total uang yang diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp104.530.000. Meskipun korban telah menerima dokumen berupa daftar calon pegawai PT KAI Daop 7 Madiun tahun 2024-2025 yang mencantumkan nama anaknya, hingga saat ini anak korban tidak kunjung mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun diterima bekerja sebagai pegawai PT KAI.

Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan SH MH menyampaikan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Madiun dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai modus tindak pidana penipuan.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen data calon pegawai PT KAI, surat pertanggungjawaban, seragam PT KAI, kartu identitas PT KAI, serta pakaian dinas yang diduga digunakan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Kini tersangka telah ditahan di Polres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). [dar.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!