Surabaya, Bhirawa — Di balik setiap kebijakan pemerintah daerah, selalu ada kemungkinan munculnya perbedaan pendapat. Ada pihak yang merasa diuntungkan, ada pula yang merasa dirugikan.
Karena itu, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menempatkan pencegahan sengketa bukan sekadar penanganan setelah masalah terjadi, melainkan upaya cermat sejak kebijakan dirancang, dilaksanakan, hingga dievaluasi.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, menegaskan bahwa sengketa dapat muncul pada setiap aspek hukum, termasuk ranah hukum publik. Namun, risikonya dapat ditekan apabila setiap tindakan pemerintah melewati tiga uji dasar: kewenangan, prosedur, dan substansi.
“Setiap tindakan yang dilakukan pemerintah selalu diawali dengan pencermatan terhadap tiga aspek dasar, yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi. Tiga aspek ini harus akumulatif terpenuhi,” ujar Adi Sarono saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (1/11) siang.
Menurutnya, ketiga unsur tersebut tidak boleh dipilih sebagian. Sebuah kebijakan hanya dapat dikatakan tepat apabila pemerintah memiliki kewenangan yang jelas, menjalani mekanisme atau tahapan yang benar, dan mengandung substansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk mengupayakan bahwa tindakan itu adalah tindakan yang tepat, sehingga risiko menimbulkan sengketa bisa menjadi kecil,” kata Adi.
Ia mengakui, tidak ada kebijakan publik yang sepenuhnya bebas risiko. Dalam praktiknya, keputusan pemerintah hampir selalu memunculkan pihak yang setuju dan tidak setuju, bahkan pihak yang merasa dirugikan.
“Setiap tindakan pemerintah pasti ada pihak yang setuju dan tidak setuju. Ada pihak yang merasa dilintasi dan boleh jadi ada sebagian pihak lagi yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Dalam kondisi masyarakat yang kesadaran hukumnya semakin meningkat, Adi menilai kemungkinan tindakan pemerintah diuji melalui instrumen hukum juga semakin besar. Karena itu, Biro Hukum menjalankan fungsi pencegahan melalui pemberian masukan dan saran kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya memberikan masukan dan saran dalam rangka mengupayakan setiap tindakan yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Timur tepat secara kewenangan, substansi, dan mekanisme,” katanya.
Pencegahan sengketa tidak hanya dilakukan di dalam ruang rapat pemerintahan. Biro Hukum Setdaprov Jatim juga mengarahkan upayanya kepada masyarakat melalui sosialisasi dan literasi hukum.
Salah satu instrumen utamanya adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Timur. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengakses peraturan daerah, peraturan gubernur, serta dokumen hukum lainnya yang diterbitkan Pemprov Jatim.
“Kami mempunyai instrumen dan unsur tugas dan fungsi melakukan sosialisasi hukum, baik melalui website, yaitu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum,” kata Adi.
Ia menjelaskan, JDIH menjadi sarana agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai regulasi yang berlaku. Bukan hanya peraturan yang dikeluarkan pemerintah provinsi, tetapi juga peraturan pusat yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Selain kanal digital, Biro Hukum juga menggelar sosialisasi dan diskusi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isi peraturan. Format ini dinilai penting agar hukum tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan benar-benar dipahami dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami melakukan sosialisasi dan diskusi dalam rangka meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat tentang apa yang dituangkan di dalam peraturan hukum yang sudah dibuat oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Adi.
Biro Hukum Jatim juga menempatkan pelajar sekolah menengah atas sebagai salah satu sasaran strategis literasi hukum. Materi yang disampaikan dipilih berdasarkan relevansinya dengan kehidupan remaja, khususnya isu penyalahgunaan narkotika dan judi online.
“Dalam pemilihan itu, kita memilih regulasi yang punya kaitan erat dengan siswa SMA. Misalnya, bagaimana kita membangun kesadaran tentang larangan penyalahgunaan narkotika, kemudian judi online,” kata Adi.
Menurutnya, kedua isu tersebut masih menjadi persoalan yang jumlah kejadiannya tinggi. Ia menilai penyalahgunaan narkotika dan judi, khususnya yang kini hadir dalam ruang digital, perlu terus menjadi perhatian bersama.
“Salah dua yang menurut pengetahuan saya jumlah kejadiannya masih cukup tinggi adalah berkaitan dengan penyalahgunaan narkotik dan judi,” ujarnya.
Adi menyoroti kesulitan sebagian remaja dalam membedakan permainan digital biasa dengan praktik judi online. Menurutnya, keduanya secara hukum berbeda: permainan biasa diperbolehkan, sedangkan judi dilarang.
“Judi itu dilarang, sedangkan kalau hanya game biasa itu masih diperbolehkan. Literasi seperti itu yang menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Ia menambahkan, dampak judi online tidak selalu langsung berujung pada masalah pidana. Kerugian material akibat perjudian dapat menimbulkan keresahan dan kesulitan bagi pelajar maupun keluarganya.
“Walaupun judi misalnya tidak sampai menjadi persoalan secara pidana, kerugian secara material boleh jadi sudah menimbulkan keresahan atau kesulitan di antara mereka,” kata Adi.
Upaya literasi hukum tersebut tidak dijalankan sendiri. Biro Hukum Setdaprov Jatim menggandeng berbagai lembaga pemerintah, termasuk kepolisian, khususnya melalui bidang penyuluhan hukum.
“Kami bersama lembaga pemerintah yang terkait lainnya, seperti kepolisian melalui bidang penyuluhan hukum, selalu berjalan bersama menggunakan setiap kesempatan untuk menyampaikan hal-hal penting bagi anak-anak SMA,” ujar Adi.
Tujuannya sederhana, tetapi strategis: menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini agar pelajar tidak terjebak dalam perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan.
“Agar sedapat mungkin mereka memiliki kesadaran dan pada akhirnya tidak membuat sikap yang sebetulnya sudah memenuhi perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pendekatan preventif ini sejalan dengan arah Biro Hukum Jatim dalam memperkuat literasi hukum masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk konten informasi hukum, webinar, podcast, seminar, forum diskusi, hingga penguatan JDIH di tingkat desa.
Dengan menggabungkan pengawasan kualitas kebijakan dan edukasi hukum kepada publik, Biro Hukum Setdaprov Jatim berupaya membangun dua lapis perlindungan sekaligus, mencegah sengketa yang lahir dari kebijakan pemerintah, sekaligus menumbuhkan masyarakat yang memahami hak dan batas hukumnya. [aya.kt]


