31 C
Sidoarjo
Monday, August 24, 2026
spot_img

​Respons Toko Minol Nakal, Wali Kota Probolinggo Tegaskan Penjualan Eceran Minol Dilarang

Kota Probolinggo, Bhirawa – Wali Kota Probolinggo Aminuddin menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tidak memberikan persetujuan untuk perdagangan minuman beralkohol (minol) secara eceran.

Hal itu disampaikan Aminuddin saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Senin (24/8/2026), menyusul kembali dilakukannya penertiban terhadap sejumlah usaha yang kedapatan menjual minol secara eceran.

Aminuddin menjelaskan, terdapat perbedaan antara distributor minuman beralkohol dengan usaha yang menjual minol secara eceran.

Menurutnya, distributor memiliki fungsi menyalurkan minuman beralkohol kepada pihak yang memang berhak menerima sesuai peruntukannya.

“Jadi beda ini penggunaan perizinan masalah distributor. Distributor itu artinya pihak yang bersangkutan itu menjadi tempat untuk disalurkan kepada mereka yang berhak. Bukan untuk diperjualbelikan,” ujar Aminuddin.

Ia mencontohkan, distributor dapat menyalurkan minuman beralkohol ke daerah atau tempat yang memang membutuhkan dan memenuhi ketentuan. Salah satunya untuk kebutuhan pelayanan hotel tertentu.

“Misalnya dia menjadi distributor untuk kebutuhan di Bali, ya enggak apa-apa. Tapi setelah sampai di sini, langsung dikirim ke Bali,” katanya.

Begitu pula apabila minuman tersebut disalurkan ke tempat yang memenuhi ketentuan, seperti hotel yang membutuhkan minuman beralkohol untuk pelayanan kepada tamu.

“Kalau memang tugasnya sebagai distributor, ya silakan saja,” imbuhnya.

Namun, Aminuddin menegaskan bahwa persoalannya berbeda apabila minuman beralkohol tersebut dijual secara eceran kepada masyarakat.

“Yang mengecer yang enggak boleh,” tegasnya.

Berita Terkait :  Kapolres Pamekasan Imbau Masyarakat Tak Bawa Sajam Sembarangan

Saat ditanya apakah selama ini dirinya pernah memberikan rekomendasi atau persetujuan sebagai kepala daerah untuk izin perdagangan minol secara eceran, Aminuddin menjawab belum pernah.

“Belum ada, belum ada,” ujarnya.

Menurut Aminuddin, perizinan distributor juga berbeda dengan izin untuk perdagangan eceran. Ia menegaskan, keberadaan izin sebagai distributor tidak serta-merta membuat pelaku usaha diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran.

“Memang secara itu tak boleh dia. Beda, tak bisa mendapat izinnya itu izin distributor,” katanya.

Tim gabungan Satpol PP dan Sub Denpom Probolinggo melakukan penertiban ke CV Agung Mega Perkasa di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Jumat (21/8/2026).

Penegasan tersebut sejalan dengan penertiban yang dilakukan Pemkot Probolinggo pada Jumat (21/8/2026). Tim gabungan Satpol PP dan Sub Denpom Probolinggo mendatangi CV Agung Mega Perkasa di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.

Usaha milik Janjun tersebut diketahui telah memiliki izin sebagai penyalur minuman mengandung etil dan alkohol (sub distributor). Namun, petugas menemukan adanya penjualan minuman beralkohol secara eceran.

Di lokasi usaha, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang ditempatkan bersama minuman kemasan nonalkohol. Saat dilakukan pemeriksaan di gudang, petugas juga menemukan berbagai merek minuman beralkohol.

“Saya melayani hotel-hotel di Sukapura. Saya juga mengurus izin (berjualan ecer) tapi belum selesai sampai sekarang,” kata Janjun kepada petugas.

Sekretaris Satpol PP Kota Probolinggo Deny Bagus Erwanto saat penertiban menjelaskan bahwa perdagangan minuman beralkohol golongan A, B dan C harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Berita Terkait :  KPK Respons Arahan Presiden Soal Reformasi APH Selain Polri

Jika izin untuk perdagangan eceran belum diterbitkan, pelaku usaha tidak diperbolehkan melakukan penjualan eceran meskipun proses pengurusan izin sedang berlangsung.

Petugas kemudian menyita lima dus minuman beralkohol dari gudang CV Agung Mega Perkasa dan membuat berita acara penyitaan. Barang bukti tersebut diamankan sementara hingga proses perizinan diselesaikan.

Selain CV Agung Mega Perkasa, tim juga mendatangi Toko Selatan Jaya di Jalan Teuku Umar. Sebelumnya, pada 13 Agustus, toko tersebut telah dilarang beroperasi bersama dua tempat lainnya, yakni Toko Hokky di Jalan Wahid Hasyim dan Deben (PT Deluxe Beverage Nusantara) di Jalan Maramis.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan penertiban dilakukan karena sejumlah usaha yang berstatus distributor atau subdistributor justru ditemukan melakukan penjualan secara eceran.

“Sudah ada larangan tapi masih tetap beroperasi. Sampai ketiga kali kalau masih dilanggar akan kami tutup secara permanen,” kata Fatchur.

Ia menegaskan, sasaran penjualan subdistributor harus sesuai dengan peruntukannya dan bukan menjual minuman beralkohol secara eceran kepada masyarakat.

Sementara itu, Aminuddin mengatakan penertiban akan terus diperkuat. Ketika ditanya mengenai kondisi di lapangan, di mana sejumlah toko yang telah disegel atau dilarang beroperasi kembali membuka usahanya, ia menegaskan penertiban tetap akan dilakukan.

“Ya terus aja gitu lah, kemarin saya perkuat kan,” ujarnya.

Pemkot Probolinggo sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa usaha yang melakukan perdagangan minol secara eceran tanpa izin tidak diperbolehkan beroperasi.

Berita Terkait :  HMI Jatim: Berantas Mafia Garam dan Usut Intimidasi

Penertiban dan pemantauan terhadap pelaku usaha akan terus dilakukan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi. [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!