26.7 C
Sidoarjo
Friday, October 30, 2026
spot_img

Komisi IV DPR RI: Pelaku Karhutla Harus dapat Pemberatan Hukuman, Rampas Keuntungan Korporasi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman.

DPR RI Jakarta, Bhirawa. — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu dalam menindak 125 subjek hukum yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Baik korporasi maupun perorangan.

Menurut Alex, sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru di sampai di level sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan. 

“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” tegas Alex, Jumat (30/10/2026). 

Hal tersebut disampaikan Alex merespons ekspose penegakan hukum Karhutla yang digelar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Dalam keterangannya, Kabareskrim menyebut penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka di mana empat di antaranya adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI yang merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.  

Sementara Kemenhut pada 19 Oktober lalu mengungkap telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare. 

Berita Terkait :  Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI: Pidato Presiden Prabowo Jadi Pijakan Strategis untuk Persatuan dan Kebangkitan Nasional

Rinciannya, 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. 

Ada 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Kemudian, 5 subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.

Kemudian dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi sebagai pelaku Karhutla, sebanyak 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan, 79 subjek hukum dalam proses penyidikan (12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka). Lalu, 2 subjek hukum korporasi telah memasuki tahap P-22 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa). 

Alex berharap, Kemenhut juga berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri terkait korporasi yang terindikasi memilik riwayat kejadian Karhutla berulang.

“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” kata Alex.

“Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” jelas politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. 

Alex mengingatkan, proses penegakan hukum ini jangan sampai menjadi pemicu kemarahan baru publik, karena mempertontonkan praktik hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

“Jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap di balik Karhutla ini,” tutup Alex. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!