Oleh:
Dr Hendrizal
Ada yang membakar hutan, ada yang mengurus izin, ada yang berkuasa tetapi terlambat melihat asap, dan ada yang barangkali berharap bencana segera berlalu agar pertanyaan publik ikut padam. Di negeri ini, api bukan hanya urusan korek dan ranting kering. Ia bisa menjadi ujian bagi keberanian politik, kesungguhan hukum, dan kesetiaan pejabat terhadap kepentingan umum. Ketika pepohonan tumbang menjadi arang, konferensi pers justru tumbuh subur.
Kebakaran hutan dan lahan pada 2026 memperlihatkan betapa mahalnya jarak antara janji dan kenyataan. Reuters melaporkan pada 13 Oktober bahwa kelompok lingkungan memperkirakan luas lahan terbakar sepanjang Januari-Agustus mencapai 637.000 hingga 900.000 hektare, jauh di atas angka resmi yang belum diperbarui sejak Juli, sekitar 202.000 hektare. Perbedaan itu menegaskan perlunya verifikasi terbuka dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Asap tidak mengenal batas administrasi, sementara angka yang berbeda dapat membuat publik kesulitan mengukur skala bencana.
Dalam perspektif politik hukum, persoalannya bukan sekadar apakah negara mempunyai undang-undang, melainkan apakah kekuasaan sungguh-sungguh menghendaki hukum bekerja. Peraturan dapat disusun dengan bahasa yang gagah, sanksi dapat diumumkan dengan nada menggelegar, tetapi semuanya kehilangan daya apabila pelaksanaannya tunduk pada kompromi kepentingan. Hukum lingkungan akhirnya berisiko menjadi pagar yang kokoh di atas kertas, tetapi berlubang ketika berhadapan dengan kepentingan yang punya akses ke ruang kekuasaan.
Mahfud MD (1998), melalui kajiannya tentang politik hukum, mengingatkan bahwa hukum tidak lahir di ruang hampa. Arah pembentukan dan pelaksanaannya berkaitan dengan pilihan politik mengenai tujuan yang hendak dicapai. Dalam perkara kehutanan, pertanyaan mendasarnya ialah apakah politik hukum sungguh-sungguh menempatkan keselamatan lingkungan di atas keuntungan ekonomi tertentu. Sebab, negara dapat memiliki aturan yang keras, tetapi bila kemauan politiknya lunak terhadap pelanggaran, hutan tetap menjadi korban yang paling mudah dikorbankan.
Kita tidak perlu menebak-nebak siapa yang bersalah untuk melihat bahwa penegakan hukum harus menjangkau lebih jauh daripada pelaku lapangan. Pada 25 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah menemukan kebakaran pada areal kelola mereka dengan luas total 1.511,55 hektare. Salah satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran di arealnya luas dan berulang. Fakta ini menunjukkan bahwa instrumen hukum dapat digunakan terhadap badan usaha, tetapi konsistensi pengawasan dan pemulihan tetap harus diuji.
Di sinilah politik hukum diuji: apakah sanksi menjadi awal perubahan atau sekadar akhir sebuah konferensi pers? Pembekuan izin tidak cukup apabila kewajiban pemulihan tidak diawasi, pelanggaran berulang tidak dievaluasi, dan kerugian masyarakat dibiarkan tanpa penyelesaian. Negara perlu memastikan bahwa biaya kerusakan tidak terus-menerus dipindahkan kepada warga, sementara keuntungan ekonomi tetap dinikmati pihak yang tidak menanggung akibat secara sebanding.
Philippe Nonet dan Philip Selznick (1978), melalui konsep responsive law, menawarkan gagasan bahwa hukum semestinya tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti sebagai alat mempertahankan kewenangan. Dalam konteks karhutla, hukum yang responsif bukan hanya menghukum setelah api meluas, melainkan mencegah kerusakan, melindungi kesehatan warga, membuka informasi, dan memastikan korban memperoleh pemulihan. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya pernyataan tegas, tetapi berkurangnya pelanggaran dan meningkatnya rasa keadilan.
Persoalan menjadi lebih rumit ketika pejabat mengetahui risiko tetapi gagal menjalankan kewajiban pengawasan, atau ketika dana penanggulangan bencana disalahgunakan. Tidak semua keterlambatan adalah kejahatan, dan tidak setiap dugaan korupsi dapat dianggap sebagai fakta. Namun, jika ditemukan bukti penyalahgunaan kewenangan atau anggaran, penyelidikan harus berjalan tanpa perlakuan istimewa. Uang untuk memadamkan api bukan uang untuk menghangatkan rekening pribadi.
Hingga 29 September 2026, Kementerian Kehutanan menyatakan telah memproses secara pidana 46 subjek hukum terkait karhutla di 10 provinsi. Dari jumlah itu, 17 masih dalam penyelidikan, 27 dalam penyidikan, dan dua telah memasuki tahap penyerahan perkara yang lebih lanjut. Artinya, sekitar 37% masih dalam penyelidikan, 59% dalam penyidikan, dan 4% berada pada tahap P21 atau P22. Angka tersebut menggambarkan proses yang sedang berjalan, bukan jumlah pihak yang telah terbukti bersalah.
Karena itu, pemerintah perlu membangun politik hukum yang tidak berhenti pada penangkapan orang yang paling mudah ditemukan. Data perizinan harus terbuka, pengawasan kawasan rawan harus konsisten, dan hasil penyelidikan perlu disampaikan kepada publik tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah. Audit anggaran, penelusuran tanggung jawab korporasi, penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, dan pemulihan ekosistem harus berjalan sebagai satu rangkaian kebijakan.
Hutan tidak membutuhkan pidato yang lebih panjang. Ia membutuhkan keputusan yang berani, pengawasan yang bekerja, dan hukum yang tidak berubah watak ketika berhadapan dengan kekuasaan. Jika api terus berulang, evaluasi tidak boleh hanya diarahkan kepada cuaca, petugas lapangan, atau masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Kebijakan, izin, pengawasan, dan pertanggungjawaban juga harus diperiksa.
Republik ini tidak kekurangan pasal untuk melindungi hutan. Yang perlu dibuktikan ialah apakah pasal-pasal itu mempunyai keberanian politik untuk menjangkau siapa pun yang melanggar. Sebab, satire paling getir dari kebakaran hutan ialah ketika negara sibuk memadamkan api di permukaan, tetapi enggan memeriksa siapa yang menyediakan bahan bakarnya. Hutan menjadi abu, rakyat menghirup asap, dan hukum kembali diuji: apakah ia berdiri sebagai penjaga keadilan atau sekadar payung yang dibuka menurut arah angin kekuasaan.
- Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd. adalah Direktur Pulaupanjang HAJeF Project (PHP) Pasaman Barat, Sumbar; Dosen Pascasarjana bidangPPKn Prodi S2 Pendidikan DasarPGSD FKIP Universitas Bung Hatta.
———– *** ————




