Kediri, Bhirawa – Sengketa penggunaan merek Mantenan antara Soto Mantenan dan pelaku usaha kue pukis di Kota Kediri berakhir damai. Usaha kue pukis milik Siti Khalifah sepakat berganti nama menjadi Kembang Roso, sementara pihak Soto Mantenan memilih tidak melanjutkan upaya hukum setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Penyelesaian sengketa tersebut difasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kediri melalui mediasi di kantor dinas setempat, Senin (19/10/2026). Mediasi dipimpin Kepala Disperindag Kota Kediri Bagus Alit setelah masing-masing pihak menjalani proses pendengaran secara terpisah.
Bagus Alit berharap kesepakatan damai yang telah ditandatangani menjadi penyelesaian akhir sehingga kedua pelaku usaha dapat kembali menjalankan bisnis masing-masing dengan tenang.
“Harapannya dengan ditandatanganinya perdamaian hari ini, masalah kedua belah pihak sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi. Masing-masing bisa meneruskan usahanya dengan tenang,” ujar Bagus Alit.
Kuasa hukum Soto Mantenan, Moh. Rofian, mengatakan kedua pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihaknya tidak akan melanjutkan sengketa ke proses hukum lebih lanjut.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Artinya tidak ada polemik satu pun antara satu dengan yang lain. Apa yang kemarin sempat ada, sekarang sudah tuntas,” jelas Rofian.
Soto Mantenan sendiri telah mendaftarkan mereknya pada tiga kelas perlindungan kekayaan intelektual, yakni Kelas 29 untuk produk makanan berkuah, Kelas 43 untuk jasa penyediaan makanan dan minuman, serta Kelas 30 untuk bumbu masakan dan bahan makanan olahan. Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan merek sekaligus mendukung pengembangan usaha ke depan.
Sementara itu, Khalifah sepakat mengganti nama usaha kue pukisnya dari Jajan Mantenan menjadi Kembang Roso. Ia juga berencana mendaftarkan merek baru tersebut dengan pendampingan Disperindag Kota Kediri.
“Saya dulu berpikir hanya jualan rombong tidak akan sampai masalah seperti ini. Sekarang saya selalu cek dulu dan lebih berhati-hati soal nama merek,” ujar Khalifah.
Disperindag Kota Kediri pun menyatakan siap memberikan pendampingan pendaftaran merek secara gratis bagi pelaku usaha yang membutuhkan, dengan memprioritaskan UMKM yang menghadapi persoalan dan menyesuaikan ketersediaan anggaran.
Bagus Alit mengimbau pelaku usaha memeriksa status merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebelum menggunakannya untuk menghindari potensi sengketa.
“Kita harus saling bahu-membahu agar UMKM di Kota Kediri tetap bertahan dan tumbuh. Pemerintah selalu siap membina dan mendampingi pelaku usaha,” pungkasnya. [van.nov.kt]




