28.1 C
Sidoarjo
Thursday, October 15, 2026
spot_img

Penjara, Klaster Mewah, dan Penegakan Hukum

Oleh:
Dr. Hendrizal, SIP, MPd.
Dosen PPKn FKIP Universitas Bung Hatta; Direktur Pulaupanjang HAJeF Project (PHP) Pasbar Sumbar.

Alhamdulillah. Akhirnya hukum menemukan keberanian untuk mengetuk pintu sebuah penjara, dan kali ini yang bergetar bukan hanya jeruji. Kalapas Cibinong diberhentikan dari ASN setelah skandal “klaster mewah” terbongkar. Sebanyak 13 dari 21 bangunan di luar area utama lapas ternyata tidak tercatat sebagai aset negara. Delapan tercatat, tiga belas tidak. Dalam matematika birokrasi, mungkin ini disebut kekeliruan administrasi. Dalam filsafat hukum, angka itu bisa dibaca lebih sederhana: ada sesuatu yang terlalu lama dibiarkan.

Kisahnya nyaris seperti lelucon yang ditulis Kafka, hanya saja kali ini sofa, kulkas, televisi, ruang makan, fasilitas kebugaran, bahkan rencana simulator golf ikut menjadi pemeran. Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti rumah klaster dan dihuni warga binaan. Ada pula dugaan pungutan Rp150.000 per minggu di salah satu blok. Penjara ternyata memiliki persoalan klasik manusia: ketika pintu ditutup untuk membatasi kebebasan, godaan membuat ruang istimewa justru mencari jalan masuk dari celah lain.

Kita tentu boleh bersyukur ketika pejabat diberi sanksi. Tetapi filsafat hukum tidak mudah puas dengan satu kepala yang jatuh. Ia akan bertanya lebih dalam: apakah keadilan sudah terjadi, atau baru administrasi yang bergerak? Sebab hukum bukan sekadar kemampuan negara menghukum orang setelah skandal menjadi viral. Hukum juga harus mampu menjelaskan mengapa penyimpangan dapat tumbuh, mengapa pengawasan terlambat membaca gejala, dan mengapa sebuah lembaga yang menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani justru menghadirkan cerita yang membuat publik mengernyitkan dahi.

Berita Terkait :  Gubernur Salurkan Air Bersih dan Bagikan Sembako Bagi Masyarakat Kedungdung yang Terdampak Kekeringan

Lon Fuller, sebagaimana dikaji kembali oleh Zhiron Khujadze (2026), memandang hukum sebagai usaha yang bertujuan menundukkan perilaku manusia pada tata aturan. Moralitas hukum tidak hanya terletak pada isi aturan, tetapi juga pada cara aturan itu dibuat dan dijalankan. Artinya, hukum kehilangan sebagian jiwanya apabila peraturan berdiri tegak di atas kertas sementara perilaku aparat berjalan santai ke arah yang berlawanan.

Maka persoalan Cibinong bukan sekadar “ada bangunan yang tidak tercatat”. Yang lebih menggelisahkan adalah kemungkinan adanya jarak antara hukum sebagaimana tertulis dan hukum sebagaimana dijalankan. Aturan boleh lengkap, formulir boleh ditandatangani, sistem digital boleh menyala 24 jam, tetapi jika pejabat menganggap kewenangan sebagai ruang kenyamanan, hukum berubah menjadi dekorasi. Cantik di dinding, tetapi tidak banyak berguna ketika tikus mulai pesta di dapur.

Gustav Radbruch menawarkan tiga nilai dasar hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kajian Ilham Tohari dan kolega (2026) kembali menegaskan relevansi ketiganya dalam sistem hukum Indonesia. Dalam kasus Cibinong, kepastian hukum penting karena pelanggaran harus diberi konsekuensi. Namun keadilan menuntut pertanyaan yang lebih luas, sementara kemanfaatan mengharuskan pembenahan agar kejadian serupa tidak berulang. Kalau hanya pejabatnya yang dipecat tetapi sistemnya dibiarkan, hukum telah menyelesaikan gejala dan membiarkan penyakit tidur di kamar sebelah.

Ironinya semakin terasa jika kita melihat skala birokrasi nasional. BKN mencatat sekitar 6,7 juta ASN pada Juni 2026. Sistem ASN Digital telah mencatat lebih dari 1,49 miliar kunjungan, sementara aktivasi Multi-Factor Authentication mencapai 94,3% ASN. Kita boleh bangga karena negara semakin pandai mendigitalisasi birokrasi. Tetapi jangan sampai kita memiliki birokrasi yang mampu mengenali wajah pegawai melalui sistem digital, tetapi gagal mengenali penyimpangan yang tumbuh di halaman belakang kantor.

Berita Terkait :  11.409 Jiwa di Situbondo Terdampak Kekeringan, Pemkab Siap Suplai Kebutuhan Air Bersih Warga Tiga Kali Sepekan

Filsafat hukum mengajarkan sesuatu yang agak mengganggu kenyamanan birokrasi: hukum tidak memperoleh martabat karena jumlah aturan yang dimiliki negara. Hukum memperoleh martabat ketika kekuasaan bersedia tunduk kepadanya. Jika rakyat kecil cepat menemukan pintu penegakan hukum, sementara pejabat baru diperiksa setelah sorotan publik menyalakan lampu, maka persoalannya bukan semata pelanggaran prosedur. Ada persoalan moral kekuasaan.

Dan jangan salah. Humor paling gelap dari kasus ini justru bukan soal simulator golf di lingkungan lapas. Humor sebenarnya adalah ketika sebuah tempat yang seharusnya mendidik manusia tentang konsekuensi perbuatan malah harus belajar lebih dahulu tentang konsekuensi kekuasaan. Narapidana diajarkan bahwa pelanggaran mempunyai harga. Aparat negara seharusnya memahami pelajaran yang sama, bahkan sebelum mengenakan seragam.

Kabar bahwa 1.163 pegawai pemasyarakatan telah dijatuhi hukuman disiplin dan 124 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat menunjukkan bahwa pembenahan memang sedang berlangsung. Namun angka besar tidak boleh menjadi pengganti pertanyaan besar. Berapa banyak pelanggaran yang berhasil dicegah sebelum terjadi? Berapa banyak pengawasan internal yang benar-benar bekerja tanpa menunggu kamera publik? Dan berapa banyak pejabat yang berani mengatakan “tidak” ketika fasilitas jabatan mulai berubah menjadi fasilitas pribadi?

Di situlah politik hukum bertemu filsafat hukum. Negara tidak cukup memiliki kekuasaan untuk menghukum. Negara harus memiliki kebijaksanaan untuk mencegah kekuasaan disalahgunakan. Sebab hukum yang hanya rajin datang setelah pesta selesai akan selalu terlambat menemukan siapa yang membawa pulang taplak meja.

Berita Terkait :  Pangdam V Brawijaya Tinjau Pembangunan Brigif dan Batalyon Infanteri Teritorial

Maka pemecatan Kalapas Cibinong layak disyukuri, tetapi jangan dirayakan seperti final pertandingan. Ia baru peluit pertama. Yang perlu dibongkar bukan hanya bangunan, melainkan juga mentalitas yang memungkinkan bangunan semacam itu tumbuh. Audit aset harus tuntas, rantai kewenangan harus diperiksa, aliran fasilitas harus ditelusuri, dan pengawasan harus diperkuat.

Sebab negara hukum bukan negara yang paling banyak memiliki pasal. Negara hukum adalah negara ketika pejabatnya tahu bahwa jabatan bukan karpet merah menuju keistimewaan, melainkan kursi yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh hukum.

Di Cibinong, mungkin beberapa bangunan sudah diruntuhkan. Bagus. Tetapi jangan sampai yang diruntuhkan hanya temboknya, sementara cara berpikir yang membangunnya tetap berdiri kokoh. Sebab klaster mewah bisa dibongkar dengan alat berat. Kesombongan kekuasaan jauh lebih sulit dihancurkan, kecuali hukum benar-benar berani menjadi hukum.

  • Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd. adalah Direktur Pulaupanjang HAJeF Project (PHP) Pasaman Barat, Sumbar; Dosen Pascasarjana bidang PPKn Prodi S2 Pendidikan Dasar-PGSD FKIP Universitas Bung Hatta.

————- *** ————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!