Kota Batu, Bhirawa – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menargetkan di tahun 2027 Pendapatan Daerah Kota Wisata mencapai Rp 990 milyar. Target ini disampaikan Wali Kota Batu, Nurochman dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu dengan agenda penyampaian Raperda APBD Kota Batu TA 2027, Kamis (15/10/2026) petang. Dari angka tersebut Pemkot memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp365 miliar.
Nurochman mengatakan bahwa melalui penganggaran berbasis kinerja, alokasi sumber daya diharapkan lebih efektif dan efisien. Dengan demikian setiap Rupiah yang dibelanjakan menghasilkan keluaran dan manfaat yang optimal bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. “Hal ini juga untuk penguatan perekonomian daerah, dan penyelesaian permasalahan masyarakat,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Selain dari PAD, Pemkot juga memproyeksikan pendapatan daerah dari pendapatan transfer. Untuk pendapatan sektor ini Pemkot menargetkan bisa mengumpulkan Rupiah sebesar Rp514 miliar. Angka ini juga akan ditambah dari Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp11 miliar.
Namun untuk Belanja Daerah, Pemkot menyusun daftar belanjanya hingga jumlah totalnya mencapai Rp1 triliun 70 miliar. Pengeluaran ini telah dibagi ke dalam kelompok belanja. Dan pengeluaran tertinggi ada pada Belanja Operasi yang diproyeksikan sebesar Rp852 miliar. Adapun untuk Belanja Modal diproyeksikan sebesar Rp94 miliar.
Selain itu juga ada alokasi Belanja Tidak Terduga diproyeksikan sebesar Rp23 miliar, Belanja Transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp99 miliar. Selanjutnya Pembiayaan Daerah berupa Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp80 miliar.
“S|LPA tersebut dialokasikan untuk menutup defisit anggaran, yaitu selisih antara Belanja Daerah dan Pendapatan Daerah, sehingga APBD Tahun Anggaran 2027 dapat disusun dalam keadaan berimbang,” helas Nurochman.
Ia menjelaskan bahwa penyempurnaan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada ketentuan di antaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2O2T, Surat dari Dirjen Perimbangan dan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia teftanggal 29 September 2026 perihal Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027.
Selain itu juga ada regulasi beruapa Surat Edaran Wali Kota Batu tertanggal 13 Oktober 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Penyusunan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2027. Dan tak ketinggalan Tindak Lanjut Laporan Hasil Reviu Inspektorat atas Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
“Maka atas ketentuan-ketentuan tersebut, diperlukan penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2027 dengan mempedomani ketentuan dan dokumen sebagaimana disebutkan,” tambah Wali Kota.
Proses ini, lanjutnya, tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. tetapi juga mencerminkan komitmen Pemkot dan DPRS Kota Batu untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Untuk itu Nurochman berharap dukungan Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Batu khususnya Badan Anggaran. Hal ini agar Raperda Kota Batu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan dan ditetapkan dengan tidak melebihi batas waktu yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. [nas.kt]



