DPRD Surabaya, Bhirawa. – Persoalan administrasi bantuan sosial (bansos), anak putus sekolah, hingga kebingungan mengakses layanan kesehatan menjadi sejumlah persoalan yang mencuat dalam penjaringan aspirasi masyarakat atau reses Anggota DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan.
Dari 12 titik reses yang dikunjungi, Bang Jo sapaan akrabnya menilai masih ada hambatan administratif dan minimnya pemahaman warga yang perlu segera ditangani pemerintah.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (9/10/2026), legislator Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda rutin DPRD.
Kegiatan itu menjadi sarana bagi anggota dewan untuk mendengar langsung persoalan warga sekaligus mengawal tindak lanjutnya melalui koordinasi dengan pemerintah kota dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Pembangunan Kota Surabaya tidak boleh hanya berawal dari belakang meja, gedung DPRD, atau Balai Kota. Pembangunan harus berangkat dari persoalan riil warga, bahkan yang terjadi di gang-gang kecil, agar APBD betul-betul berdampak dan manfaatnya dirasakan secara adil dan merata,” ujar Bang Jo.
Menurut dia, setidaknya terdapat tiga persoalan utama yang perlu mendapat perhatian, yakni kendala administrasi data desil dan bansos, akses pendidikan bagi anak putus sekolah, serta sosialisasi layanan kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Persoalan pertama berkaitan dengan administrasi data sosial ekonomi yang menjadi salah satu rujukan dalam penentuan penerima bantuan.
Bang Jo menyoroti kondisi warga kurang mampu yang berpotensi kesulitan mengakses bantuan akibat situasi administrasi kependudukan yang tidak mencerminkan keadaan ekonominya.
Salah satu kasus yang ditemukan adalah warga miskin yang terpaksa tinggal di indekos dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) pemilik kos yang tergolong mampu. Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi pembacaan status sosial ekonomi warga yang bersangkutan.
Di sisi lain, warga tersebut mengalami kendala ketika hendak memisahkan administrasi KK karena hambatan di tingkat kewilayahan. Akibatnya, persoalan administrasi berpotensi menghambat akses terhadap bantuan yang dibutuhkan.
Bang Jo menilai, persoalan semacam ini perlu ditangani melalui verifikasi kondisi faktual dan koordinasi antarpihak terkait. Pendataan, menurut dia, harus mampu menggambarkan keadaan warga yang sebenarnya agar masyarakat yang membutuhkan tidak terlewat dari layanan pemerintah.
Persoalan kedua menyangkut akses pendidikan. Dalam kegiatan reses, Bang Jo menerima laporan mengenai satu keluarga yang memiliki empat anak usia sekolah, tetapi tidak mengenyam pendidikan formal.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, keputusan orang tua yang berpandangan bahwa keberhasilan dapat diraih tanpa menempuh pendidikan formal turut menjadi kendala bagi anak-anak tersebut untuk bersekolah.
Menindaklanjuti temuan itu, Bang Jo mengupayakan koordinasi dengan camat dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya agar anak-anak tersebut kembali memperoleh akses pendidikan.
Menurutnya, persoalan anak putus sekolah tidak cukup diselesaikan dengan pendataan. Perlu ada pendekatan kepada keluarga, pendampingan, serta penentuan jalur pendidikan yang sesuai dengan kondisi anak.
“Jangan sampai ada anak yang tidak sekolah atau putus sekolah di Kota Surabaya. Ini harus menjadi perhatian bersama, khususnya Dinas Pendidikan, supaya setiap anak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” tegasnya.
Persoalan ketiga berkaitan dengan layanan kesehatan dan kepesertaan BPJS Kesehatan. Bang Jo menyebut masih ada warga yang kebingungan memahami ketentuan layanan, termasuk mekanisme rujukan untuk kondisi medis tertentu serta kriteria kegawatdaruratan saat membutuhkan penanganan di rumah sakit.
Ketidakpahaman terhadap prosedur tersebut berpotensi membuat warga kesulitan menentukan langkah ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Karena itu, ia mendorong pemerintah kota memperkuat sosialisasi mengenai alur layanan, ketentuan rujukan, dan prosedur penanganan pasien.
Bang Jo juga meminta agar koordinasi antara pemerintah kota, fasilitas pelayanan kesehatan, dan kelurahan diperkuat. Kejelasan prosedur operasional standar (SOP) diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur dan warga mengetahui jalur pelayanan yang harus ditempuh.
Bang Jo menegaskan, berbagai persoalan yang muncul dalam reses harus menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut pemerintah. Menurut dia, sinergi antara legislatif, eksekutif, dan OPD terkait dibutuhkan agar aspirasi warga tidak berhenti sebagai catatan dalam forum pertemuan.
Ia juga mengingatkan bahwa bantuan bagi masyarakat kurang mampu bukan semata-mata bentuk belas kasih, melainkan bagian dari upaya negara memenuhi hak warga dan memastikan layanan publik dapat diakses secara adil.
“Yang terpenting, aspirasi masyarakat harus ditindaklanjuti. Kita ingin persoalan yang dihadapi warga benar-benar mendapatkan solusi, baik melalui pembenahan administrasi, akses pendidikan, maupun peningkatan layanan kesehatan,” pungkasnya. [dre.hel]






