Kab Malang, Bhirawa – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Sehingga MK tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setingkat SMA, maka Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur Muhammad Said Abdullah, memberikan tanggapan tegas terkait dinamika politik seputar isu hak angket dan polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kami menyarankan agar Wapres Gibran secara terbuka menunjukkan ijazahnya guna menyelesaikan persoalan etika di ruang publik,” tutur Said, Minggu (11/10/2026), kepada wartawan.
Dia katakan, di tengah spekulasi politik yang berkembang saat ini, dirinya dengan tegas menepis anggapan bahwa partainya berada di balik layar wacana pengusulan hak angket terhadap Gibran. Dirinya memastikan bahwa PDIP tidak memiliki kepentingan khusus dalam polemik tersebut. Publik kini semakin mengetahui bahwa tidak hanya Gibran yang memiliki masalah keabsahan ijazah yang dimiliki, tapi bapaknya juga memiliki masalah terkait ijazahnya.
“Saya tidak tahu sesungguhnya apa yang terjadi. Kami enggak berkepentingan untuk hal itu. Dan kami juga meminta agar partainya tidak dituding sebagai pemain utama di balik isu hak angket tersebut,” tegas Said.
Meski, lanjut dia, MK telah mengeluarkan putusan terkait gugatan yang ada, dirinya menilai situasi ini tetap menyisakan persoalan etis di tengah masyarakat. Marwah dan kehormatan tertinggi sebuah lembaga pemerintahan sangat bergantung pada etika yang terjaga. Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar polemik ini diselesaikan secara transparan demi menghindari kegaduhan politik yang berkepanjangan. Gibran sebaiknya tidak perlu menunggu adanya gugatan hukum baru untuk membuktikan keaslian dokumennya.
“Cukup dengan menunjukkan ijazah secara sukarela, hal itu dinilai ampuh menghentikan spekulasi dan pertanyaan baru di ruang publik. Karena nomor satu untuk menjaga etika pada publik,” ujarnya.
Said menghimbau kepada Gibran atau Wapres kita, jika memang punya ijazah, tidak usah menunggu gugatan lagi, dan menyatakan siap. Dan jika ada gugatan lagi, dia bakal tunjukkan ijazahnya. Dan tidak usah bikin gaduh lagi, karena menimbulkan pertanyaan baru.
Sementara, dirinya memilih untuk tidak memberikan tanggapan langsung terkait apakah Gibran harus mundur dari jabatan Wapres atau tidak. Untuk itu, dirinya mengembalikan fokus pada esensi penyelesaian masalah etika melalui keterbukaan dokumen.
“Saya menyarankan kepada Wapres Gibran untuk menunjukkan ijazahnya, sehingga tidak menimbulkan problem etik tadi, dan lebih baik mulai sekarang di declare atau diumumkan kepada publik tentang ijazahnya,” pungkasnya. [cyn.kt]






