Surabaya, Bhirawa. – Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar Aging Wellness Talk #7 sebagai bagian dari rangkaian Alzheimer Awareness Month 2026 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini demensia, pengelolaan faktor risiko, serta pendampingan bagi orang dengan demensia dan keluarganya. Kegiatan yang berlangsung di RS Ubaya.
Kegiatan bertajuk “The Earlier You Know, The More You Can Do: A Dementia Diagnosis Matters”, masyarakat dianjurkan mulai memperhatikan dan melakukan deteksi faktor risiko demensia sejak memasuki usia 40 tahun, langkah tersebut dinilai penting supaya faktor risiko yang masih dapat dikelola bisa segera ditangani sebelum seseorang memasuki usia lanjut. Sabtu (26/9/2026),
Ketua Center for Aging Wellness (CAW) Universitas Surabaya (Ubaya), dr Astrid Pratidina Susilo SpAn PhD, mengatakan deteksi dini jadi bagian penting dalam menjaga kesehatan kognitif sepanjang rentang kehidupan. “Pemeriksaan faktor risiko seperti tekanan darah, gula darah dan kolesterol sudah dapat dilakukan sejak usia 40 tahun, sementara ketika memasuki usia pra-lansia, yakni 45 tahun ke atas, masyarakat dapat mulai melakukan screening fungsi kognitif, termasuk daya ingat, sebab lebih awal mengetahui, lebih awal lebih banyak yang bisa kita lakukan,” jelasnya
Lanjut Astrid menjelaskan bahwa screening tidak berarti langsung menentukan seseorang mengalami demensia, pemeriksaan justru dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat meningkatkan risiko demensia sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan dan pengelolaan lebih awal. “Mengetahui itu bukan mengetahui bahwa dia sudah demensia, tapi justru mengetahui faktor-faktor risiko demensia,” ujarnya.
Astrid mengukapkan faktor risiko demensia terbagi menjadi faktor yang dapat dikelola dan faktor yang tidak dapat diubah, beberapa faktor masih dapat dikelola antara lain tekanan darah tinggi, obesitas, kolesterol, diabetes, kurang aktivitas fisik, pola makan tidak sehat hingga isolasi sosial.
“Pedoman terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) diterbitkan pada Juli 2026 menyatakan hingga 45 persen risiko demensia dapat dikaitkan dengan faktor yang dapat dimodifikasi, sebabitu, pengelolaan faktor risiko perlu dilakukan sepanjang rentang kehidupan,” pungkasnya
Ia meminta masyarakat tidak menunggu sampai muncul gangguan daya ingat yang berat untuk mulai memperhatikan kesehatan otak. Menurutnya, upaya menjaga kesehatan kognitif perlu dilakukan sejak usia produktif sebagai bagian dari pencegahan jangka panjang.
Kolaborasi acara melibatkan Center for Aging Wellness (CAW), Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham), PUI-PASDEG Ubaya, Fakultas Kedokteran, Fakultas Psikologi, Rumah Sakit Ubaya, Alzheimer Indonesia, Rotary Club Surabaya Rungkut, serta rekan-rekan Ikatan Alumni (IKA) Ubaya, IKA Fakultas Kedokteran dan IKA Psikologi. Mencakup screening, edukasi mengenai faktor risiko, nutrisi, dukungan psikologis hingga pendampingan bagi caregiver atau pengasuh orang dengan demensia.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Ubaya, Aloysia Vira Herawati, mengatakan deteksi dini demensia perlu ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas layanan kesehatan. “Masyarakat mulai memasuki usia pra-lansia perlu mengetahui dan memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia, termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas,” ungkapnya.
Aloysia mendorong masyarakat untuk aktif menanyakan ketersediaan layanan deteksi dini demensia di fasilitas kesehatan tingkat pertama, itu penting karena belum seluruh fasilitas kesehatan atau puskesmas memberikan layanan deteksi demensia secara spesifik. “Kalau bisa tanyakan, harus ditanyakan, karena memang tidak semua faskes atau mungkin puskesmas memberikan layanan itu secara spesifik,” katanya.
Aloysia menambahkan bahwa pemeriksaan terkait demensia dapat menjadi bagian dari pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan, masyarakat perlu mengetahui apakah skrining risiko demensia sudah termasuk dalam layanan kesehatan yang diterima. “Biasanya kan dijadikan satu sama pemeriksaan kesehatan keseluruhan. Bagaimana kemudian itu dikelola, layanan itu ada atau tidak,” katanya.
Menurutnya, keberadaan dasar hukum mengenai layanan kesehatan dan kesejahteraan lansia perlu diikuti dengan akses layanan yang mudah diketahui dan dimanfaatkan masyarakat.[ren.ca]




