26.7 C
Sidoarjo
Tuesday, May 13, 2025
spot_img

2014-2024, Dinsos Jawa Timur Bebaskan 1.594 Penyandang Disabilitas Mental

Surabaya, Bhirawa.
Program Bebas Pasung Jawa Timur telah dicanangkan sejak tahun 2014, dan telah membebaskan penyandang disabilitas mental korban pasung sebanyak 1.594 orang. Kepala Dinas Sosial Jatim, Restu Novi Widiani menyampaikan, sampai dengan bulan Desember 2024, data yang berhasil dihimpun pada aplikasi e pasung (aplikasi by name by address) Dinsos Jatim menunjukkan, penyandang disabilitas mental yang masih dipasung mencapai 253 orang.

Kemudian penyandang disabilitas mental korban pasung dalam perawatan (keluarga, posyandu jiwa dan atau rumah sakit jiwa) sebanyak 622 orang, dan penyandang disabilitas mental korban pasung yang meninggal sebanyak 330 orang.

Untuk daerah Kabupaten dan Kota yang masih cukup tinggi angka korban pasung yaitu Kabupaten Sampang 27 orang, Kabupaten Madiun 24 orang, Kabupaten Blitar 14 orang, Kabupaten Probolinggo 19 orang, dan Kabupaten Pamekasan 18 orang. Untuk program pembebasan pasung tahun 2022 sebanyak 12 orang yang berasal dari Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan.

Pada tahun 2023, sebanyak 5 orang di Kabupaten Gresik. Ditahun 2024, membebaskan 33 orang yang ada di tiga daerah seperti Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Kediri.

Permasalahan pasung menuju zero pasung masih memiliki banyak kendala, sehingga data pembebasan pasung penyandang disabilitas mental menunjukkan jumlahnya naik turun seperti fenomena gunung es. Sehingga untuk bebas pasung penyandang disabilitas mental belum bisa sesuai target.

Berita Terkait :  SIG Raih 16 Penghargaan Good Mining Practice 2024 Kementerian ESDM

Beberapa faktor kendala tersebut diantaranya seperti faktor ekonomi (kemiskinan) yang dialami keluarga korban pasung , kemudian minimnya pengetahuan keluarga korban pasung perihal keperawatan penyandang disabilitas mental dan kesehatan jiwa dalam keluarga.

“Sehingga mayoritas melakukan resistensi terhadap Program Bebas Pasung dan melakukan re-pasung. Untuk itu pihak keluarga harus intens juga dalam memperhatikan penyandang disabilitas mental,” kata Kepala Dinsos Jatim, Restu Novi Widiani didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial, Arif Ardiansyah.

Faktor lainnya, lanjutnya, dikarenakan lingkungan masyarakat yang apatis, sehingga kurang mendukung Program Bebas Pasung yang disebabkan oleh keamanan lingkungan yang terganggu, karena kondisi penyandang disabilitas mental yang meresahkan dan membahayakan.

Faktor selanjutnya rendahnya support system, khususnya faktor kesiapan daerah dan ketersediaan obat penyandang disabilitas mental ditingkat faskes pertama., dan tidak tersedianya shelter penanganan penyandang disabilitas mental dan minimnya posyandu jiwa di daerah.

Untuk proses pembebasan pasung juga tidak mudah, lanjutnya, karena ada mekanisme yang harus dilakukan. Mulai dari koordinasi ke daerah yang dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu rapat penjajagan awal melibatkan perangkat daerah terkait, rapat teknis dan pembagian tugas antar OPD terkait, dan asesmen terpadu (baik dari rumah sakit jiwa, dinas sosial dan dinas kesehatan).

Kemudian berlanjut pada persiapan administrasi, persiapan personel dan sarana prasarana, pelaksanaan pembebasan pasung, rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa Menur dan atau RSJ Lawang, serta RSUD kabupaten dan kota, selanjutnya ada Reunifikasi ke keluarga atau rujuk pada UPT Dinsos Jatim, dan monitoring.

Berita Terkait :  Dosen IT Untag Sarankan Penguatan Keamanan Digital dan Struktur Organisasi Direktorat Unit Cyber Polda Jawa Timur

Program Bebas Pasung di Jatim juga dilaksanakan melalui beberapa strategi seperti rehabilitasi medik oleh RSJ Menur dan atau RSJ Lawang, kemudian rehabilitasi sosial sistem panti (UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras) Dinsos Jatim dimana UPT RSBL Kediri memiliki daya tampung 200 klien, UPT RSBL Pasuruan 250 klien, dan Balai PMKS Sidoarjo 250 klien. Selanjutnya rehabilitasi sosial berbasis masyarakat dengan family gathering korban pasung, dan pendampingan pilar sosial sebanyak 120 orang yang tersebar di 33 daerah Kabupaten dan Kota.

“Untuk di panti atau UPT Dinsos Jatim, masa rehabilitasi sosial kurang lebih enam sampai sembilan bulan para penyandang disabilitas mental mendapatkan pembinaan mental maupun pembinaan berbagai ketrampilan dan keahlian. Harapannya saat dikembalikan ke kampung halaman, mereka memiliki kegiatan yang produktif dan bisa mandiri secara ekonomi maupun sosial,’ katanya.[rac.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru