Laporan pertanggungjawaban Bupati Marhaen Djumadi pada APBD Pemkab 2025 di Gedung Dewan.
Oleh :
Endro Budi Santoso
Wartawan Bhirawa Kabupaten Nganjuk
Pemkab Nganjuk, Bhirawa. – Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi darurat efektivitas. Di saat masyarakat membutuhkan perbaikan infrastruktur jalan dan penanganan ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk justru membukukan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) raksasa yang menembus Rp301 Miliar.
Membengkaknya SILPA hingga mencapai sepertiga triliun rupiah ini menjadi bukti tidak terbantahkan atas lambatnya daya serap belanja daerah. Pola manajemen kas yang dikomandoi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nur Solekan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengindikasikan adanya preferensi “menahan” likuiditas di rekening kas umum daerah (RKUD) Bank Jatim ketimbang mengeksekusinya untuk pembangunan publik.
Anatomi SILPA Rp301 Miliar: Proyek Jalan Tertahan, Anggaran Tani Dipangkas
Penelusuran berbasis data terhadap laporan rekapitulasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dan dokumen audit penyerapan mengungkap tabir di balik angka SILPA fantastis tersebut:
Dinas PUPR Kontribusikan Endapan Kas Rp64,68 Miliar: Dari pagu perencanaan belanja pengadaan sebesar Rp142,56 Miliar, realisasi Dinas PUPR per September 2026 baru menyentuh 54,63%. Terdapat sisa anggaran fisik sebesar Rp64,68 Miliar (21,49% dari total SILPA 2026) yang belum dicairkan. Akibatnya, pengerjaan pembetonan dan pengaspalan jalan terpaksa digenjot secara “kejar tayang” pada kuartal IV di tengah puncak musim hujan.
Dinas Pertanian Dipangkas 57% di Tengah Ancaman Krisis: Daya serap pengadaan pihak ketiga TA 2025 yang hanya tereksekusi 24,94% (Rp3,11 Miliar dari Rp12,47 Miliar) berujung pada pemangkasan ekstrem anggaran Dinas Pertanian TA 2026 menjadi hanya Rp5,35 Miliar. Pemangkasan ini membuat dinas tidak berdaya mengawal Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/BPN dan Mendagri mengenai penguncian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mendukung program Swasembada Pangan Presiden Prabowo Subianto.
Sorotan KPK: ‘Tukar Guling’ Likuiditas untuk Pokir dan Hibah
Di balik SILPA Rp301 Miliar yang diendapkan di BPD Bank Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan evaluasi kritis terkait tata kelola penganggaran Nganjuk. KPK secara eksplisit menyoroti besarnya porsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Nganjuk yang mencapai Rp69,73 Miliar serta Belanja Hibah sebesar Rp77,48 Miliar.
Jika dikalkulasi, akumulasi Pokir dan Hibah bernilai Rp147,21 Miliar tersebut setara dengan 48,91% atau hampir separuh dari total SILPA 2026. Hal ini memicu kecurigaan bahwa TAPD lebih memprioritaskan akselerasi pencairan dana-dana kompromi politik (Pokir dan Hibah) demi mengamankan keharmonisan dengan legislatif, sementara sisa belanja modal publik sengaja diparkir di perbankan untuk memburu insentif non-pajak berupa Jasa Giro dan Bunga Deposito.

Pendopo Pemkab Nganjuk
Pelanggaran Mandatory Spending dan Risiko Penalti Pusat
Pola “parkir kas” yang melahirkan SILPA Rp301 Miliar ini menempatkan Sekda Nur Solekan dan TAPD dalam posisi rawan pelanggaran regulasi nasional. Pasal 147 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) secara tegas mengamanatkan pemenuhan alokasi dan penyerapan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40%.
Pembiaran SILPA yang membengkak hingga ratusan miliar rupiah ini berisiko memicu sanksi fiskal dari Kementerian Keuangan berupa penundaan hingga pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Kabupaten Nganjuk di tahun anggaran berikutnya. [end.hel].




