28 C
Sidoarjo
Thursday, September 24, 2026
spot_img

Sekolah Gratis, Bisa!

Sekolah di seluruh jenjang, sampai kuliah, wajib gratis. Tekad menyelenggarakan Pendidikan gratis, ditegaskan Presiden Prabowo Subianto, melalui pidato agitatif. Yang selanjutnya disusul Rapat terbatas (Ratas) di istana Presiden. Kebutuhan riil (lebih prioritas) masyarakat Indonesia, adalah pendidikan gratis (di-biayai pemerintah), bukan makan bergizi gratis (MBG). Kebutuhan pendidikan gratis sering “diabaikan” kalangan elit. Tetapi direspons oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bisa dimulai dari Pendidikan Dasar gratis.

Menurut MK, pendidikan gratis bukan hanya sekolah negeri. Melainkan di seluruh sekolah, termasuk swasta. Sebenarnya MK telah menerbitkan amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Isinya, mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Khususnya pasal 34 ayat (2), secara tekstual dinyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Pengertian jenjang pendidikan dasar, di-definisi-kan UU Sisdiknas dalam pasal 17 ayat (2), dinyatakan, “Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertam (SMP) dan Madarasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.”Delapan Hakim sepakat berpandangan, bahwa Pendidikan Dasar gratis bukan hanya untuk sekolah negeri. Melainkan seluruh sekolah, termasuk swasta.

Karena pembatasan pendidikan gratis hanya pada sekolah negeri akan menimbulkan kesenjangan akses. Terutama keterbatasan daya tampung. Serta amanat konstitusi. Yakni, UUD pasal 31 ayat (2), yang menyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Perintah UUD “di-adopsi” UU Sisdiknas pasal 11 ayat (2) tentang Pendidikan wajib untuk setiap warga negara berusia 6 hingga 15 tahun. Di-analogi-kan mulai tingkat TK (satu tahun) hingga lulus kelas IX.

Berita Terkait :  Kodim 0809 Kediri Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda di Wilayah Terpencil

Sesunggunya gagasan sekolah gratis bisa dilaksanakan setiap saat. Asalkan pemerintah (juga pemerintah propinsi serta pemerintah kabupaten dan kota) taat melaksanakan mandatori konstitusi. Masing-masing taat mem-pagu alokasi anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20%. Sesuai perintah UUD pasal 31 ayat (4), 20% dari APBN, 20% dari APBD Propinsi, serta 20% dari APBD Kabupaten dan kota. Sehingga 20% total APBD seluruh Indonesia akan menghasilkan Rp 230,78 trilyun.

Berdasarkan data KementerianDalam Negeri per-Agustus 2026, total AnggaranPendapatandanBelanja Daerah (APBD) secaranasionalseluruhpropinsi, kabupaten, dankotapadatahun 2026 mencapai Rp1.153,9 triliun.Sehingga 20% total APBD seluruh Indonesia sebesar Rp 230,78 trilyun. Sedangkan APBN 2026 sebesar Rp3.842,7, denganalokasiwajibanggaranPendidikansebesar 20%, menjadiRp 768,54 trilyun. Kurangdarijumlahinipemerintahtelahmelanggar UUD.

Total anggaranPendidikannasionalakansebesarRp 999,32 trilyun. Hampirseributrilyun. PasticukupuntukmembiayaiPendidikan di seluruhjenjang, mulai TK (Taman kanak-kanak) sampaikuliah. Ironisnya, anggaranPendidikantergolong paling mudah”digunting.”Termasukmelalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam APBN 2025, anggaran Pendidikan dipangkassebesar Rp116,9 trilyun, menjadi Rp 607,4 trilyun. Anggaran pendidikan APBN 2025 menjadi 16,77%.

Pemotongan besar-besaran juga terjadi pada tahun 2026, untuk MBG. Alokasi anggaran Pendidikan, sekurang-kurangnya sebesar Rp 768,54 trilyun, sudah benar.Tetapi Pemerintah seolah-olah menambah sebesar Rp 560 milyar, menjadi Rp 769,1 trilyun. Tetapi anggaran Pendidikan “di-titipi” program MBG dengan beban anggaran sebesar Rp 264 trilyun. Sehingga anggaran Pendidikan tersisa 13,14%. Jauh dari amanat konstitusi.Maka pidato agitatif Presiden Prabowo, tekad sekolah gratis di seluruh jenjang, bukan hal sulit. Hanya memerlukan niat, dan kepatuhan pada konstitusi.

Berita Terkait :  Pemprov Jatim Dalami Penguatan Mitigasi Bencana melalui Pelatihan di Jepang

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!