Pemprov Bhirawa – Bangunan liar yang berdiri di atas sempadan Saluran Pembuang Sumberagung, Daerah Irigasi Ranugrati, di depan RSUD Grati, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan menerima Surat Peringatan III (SP3) dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur, Senin 14 September 2026.
Kegiatan penyampaian Surat Perintah Pengosongan yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB itu justru mencatatkan hasil di luar dugaan. Alih-alih menghadapi eksekusi pembongkaran paksa, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kabupaten Pasuruan, UPT PSDA WS Welang Pekalen, DSDACKTR, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, RSUD Grati, dan Camat Grati, menemukan bangunan tersebut sudah tidak lagi berdiri.
Koordinator Humas DPU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, menjelaskan bahwa pembongkaran mandiri ini merupakan buah dari penerapan prosedur operasional standar (SOP) penertiban bangunan di sempadan sungai dan saluran air yang konsisten dijalankan pihaknya.
“Di SOP kami 7, 7, 7, 3 untuk surat pengosongan. Artinya tiga kali tujuh hari untuk surat peringatan, lalu tiga hari setelah itu surat pengosongan, kami bisa sewaktu-waktu untuk melakukan tindakan pembongkaran,” kata Ari kepada Bhirawa, Senin (14/9/2026) malam usai kegiatan.
Mekanisme bertahap ini, menurut Ari, memberikan kesempatan cukup bagi pemilik bangunan untuk mematuhi aturan tanpa harus kehilangan material bangunan secara sia-sia.
“Dalam surat peringatan yang untuk di Kaliwaron Surabaya contohnya. Surat tersebut juga kami sampaikan silahkan untuk membongkar secara mandiri. Karena kenapa kami tujukan untuk membongkar secara mandiri? Supaya barang-barang kayak kayu, kayak genteng, kayak atap, kayak yang lain-lainnya, supaya yang masih bisa digunakan bisa dipergunakan lagi oleh pemilik bangunan,” terang Ari.
Meski bangunan utama sudah dibongkar, hasil kegiatan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian puing dan material sisa bongkaran masih berada di lokasi dan menutupi saluran. Kondisi ini membuat fungsi saluran belum sepenuhnya kembali optimal.
Menanggapi hal tersebut, UPT PSDA WS Welang Pekalen di Pasuruan akan mengerahkan tenaga pekarya untuk membantu proses pembersihan puing dan material sisa bongkaran di sekitar saluran. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat normalisasi aliran air di Saluran Pembuang Sumberagung.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan koordinasi intensif antara Dinas PU SDA, Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan, RSUD Grati, dan Kecamatan Grati. Fokus pembahasan adalah langkah pengembalian fungsi saluran sekaligus rencana penataan lokasi berupa pembuatan taman di kawasan tersebut.
Pihak RSUD Grati, UPT PSDA WS Welang Pekalen, dan Kecamatan Grati menyepakati bahwa pelaksanaan pengerukan saluran akan dikoordinasikan dengan salah satu pemilik alat berat yang berada di wilayah Kecamatan Grati. Dengan demikian, proses pembersihan dan pengerukan dapat segera dilaksanakan tanpa menunggu waktu lama.
“Selanjutnya diperlukan tindak lanjut pembersihan dan pengerukan saluran serta penataan lokasi agar fungsi saluran dapat kembali optimal dan kawasan di sekitar RSUD Grati dapat tertata dengan baik,” demikian isi laporan kegiatan yang disampaikan tim lapangan.
Penertiban Sempadan Saluran Jadi Prioritas DPU SDA Jatim
Kasus di Grati ini merupakan bagian dari gelombang penertiban bangunan liar di sempadan sungai dan saluran air yang tengah digencarkan DPU SDA Provinsi Jawa Timur. Dalam sepekan terakhir, dinas tersebut telah meluncurkan tiga Surat Peringatan yang menyasar lokasi di Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan.
“Surat peringatan Pasuruan ini tiap Senin ini sudah yang ketiga kalinya,” kata Ari, merujuk pada SP3 yang diterbitkan Senin, 7 September 2026, untuk bangunan di atas saluran air dekat RSUD Grati.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemprov Jatim untuk mengembalikan fungsi vital sungai serta menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan aman dari risiko banjir atau kerusakan infrastruktur akibat okupasi sempadan saluran.
Dengan dibongkarnya bangunan liar ini, kawasan di depan RSUD Grati diharapkan dapat kembali berfungsi sebagai area publik yang tertata. Rencana pembuatan taman di lokasi tersebut juga akan menambah nilai estetika dan kenyamanan bagi pengunjung rumah sakit serta masyarakat sekitar.
Selain itu, normalisasi Saluran Pembuang Sumberagung akan mengurangi risiko tersumbatnya aliran air yang selama ini berpotensi menimbulkan genangan atau bahkan banjir di kawasan Grati.
“Kami datang untuk menyampaikan SP I sebagai langkah awal penegakan aturan pemanfaatan sempadan saluran. Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi saluran pembuang agar aliran air tidak terganggu dan risiko banjir atau kerusakan infrastruktur dapat diminimalkan,” ujar Ari Pudji Astono dalam kegiatan penyampaian SP I pada 24 Agustus 2026 lalu.
Keberhasilan pembongkaran mandiri di Grati ini menjadi contoh positif bahwa pendekatan humanis dengan pemberian peringatan bertahap dapat menghasilkan kepatuhan tanpa perlu tindakan represif. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa lokasi yang sudah dibebaskan tidak kembali ditempati oleh bangunan liar baru.
Untuk itu, RSUD Grati diminta untuk memasang garis pembatas agar warung atau bangunan lain tidak kembali menyerobot sempadan saluran. Langkah preventif ini penting untuk menjaga keberlanjutan penataan kawasan yang sudah dicapai dengan susah payah.
“Sempadan saluran bukan lahan usaha,” tegas Ari, mengingatkan bahwa area tersebut memiliki fungsi teknis yang vital bagi sistem drainase dan pengairan di wilayah Pasuruan. [aya.kt]


