Oleh:
Royin Fauziana, M.Si
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur
Ada satu hal yang berubah secara diam-diam dalam kehidupan kita, yaitu cara kita mendengarkan. Dulu, seseorang menyalakan radio untuk mengetahui apa yang terjadi di sekitarnya. Pagi hari ditemani suara penyiar, perjalanan ditemani musik, siang hari mendengarkan kabar lalu lintas, dan malam hari bertukar cerita dengan penyiar favorit. Hari ini, orang tidak lagi “mencari” radio dengan cara yang sama. Ia membuka telepon genggam, algoritma kemudian menyodorkan apa yang dianggap menarik, seperti video pendek, podcast, potongan berita, musik, komentar, bahkan siaran langsung.
Namun ada satu ironi. Di tengah kemudahan memperoleh informasi, kita justru semakin sulit menemukan informasi yang dapat dipercaya. Kita memiliki lebih banyak suara, tetapi tidak selalu memiliki lebih banyak kebenaran. Di sinilah radio seharusnya membaca kembali posisinya. Bukan sebagai media lama yang sedang berusaha bertahan hidup, melainkan sebagai infrastruktur informasi publik yang sedang mencari bentuk baru. Dan pada titik inilah urgensi pembaruan Undang-Undang Penyiaran menjadi semakin nyata.
Ketika radio berubah, tetapi regulasi tertinggal
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir ketika dunia digital belum seperti hari ini. Ketika regulasi tersebut disahkan, media sosial belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, podcast belum menjadi industri, layanan streaming belum mendominasi konsumsi audio-visual, dan algoritma belum menjadi “redaktur” yang menentukan informasi apa yang muncul di hadapan seseorang. Dan hari ini, lanskapnya berubah total. Radio tidak lagi hanya berada di udara. Ia berada di streaming, aplikasi, YouTube, media sosial, podcast dan berbagai kanal digital. Persoalannya, “apakah regulasi penyiaran kita juga telah bergerak sejauh itu?”
UU 32/2002 masih berlaku, meskipun telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja. Sementara itu, perkembangan teknologi dan konvergensi media telah melahirkan problem yang jauh lebih kompleks daripada sekadar soal frekuensi. Karena itu, urgensi RUU Penyiaran sesungguhnya bukan sekadar memperbarui undang-undang yang dianggap sudah tua. Yang jauh lebih penting adalah membangun arsitektur baru ekosistem informasi Indonesia.
Persoalannya bukan radio kalah dari Platform Digital
Sering kali kita menyederhanakan problem radio menjadi satu kalimat: generasi muda sudah pindah ke media sosial. Sepertinya cara pandang tersebut terlalu dangkal. Radio tidak sedang kalah dari Platform Digital. Radio sedang berhadapan dengan perubahan fundamental dalam industri media dan perhatian manusia telah menjadi komoditas. Platform digital berlomba merebut perhatian melalui algoritma. Konten dibuat agar ditonton lebih lama, judul dibuat agar diklik, potongan video dibuat agar viral, komentar dipancing agar interaksi meningkat. Dalam ekonomi perhatian semacam ini, konten yang paling penting belum tentu menjadi konten yang paling terlihat. Konten yang paling benar belum tentu menjadi konten yang paling viral.
Di sinilah radio memiliki nilai yang justru semakin mahal yang bernama kepercayaan. Radio memiliki tradisi editorial, penyiar yang dikenal pendengarnya, kedekatan dengan komunitas, serta tanggung jawab publik yang melekat pada lembaga penyiaran. Tetapi keunggulan tersebut tidak otomatis membuat radio bertahan, kepercayaan harus diproduksi ulang setiap hari.
Kita sedang menghadapi ketimpangan ekosistem, ada persoalan yang lebih besar dan jarang dibicarakan ketika kita membahas masa depan radio: kesetaraan arena bermain. Lembaga penyiaran konvensional memikul sejumlah kewajiban publik dan regulasi. Mereka harus memperhatikan isi siaran, perlindungan anak, iklan, kepentingan publik, serta berbagai standar penyiaran.
Pada saat yang sama, masyarakat mengonsumsi konten dari berbagai platform digital yang bekerja dengan logika berbeda. Inilah yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai kebutuhan menciptakan equal playing field antara media konvensional dan digital. Namun kesetaraan tidak boleh dimaknai sebagai menyamaratakan semua platform. Radio adalah radio dan platform digital adalah platform digital. Model bisnis, teknologi dan karakter audiensnya berbeda. Yang perlu disetarakan adalah tanggung jawab terhadap kepentingan publik dan prinsip fairness dalam ekosistem media.
Karena itu, RUU Penyiaran harus berani menjawab persoalan ini. Bukan dengan memusuhi platform digital. Bukan pula dengan menyeret seluruh internet ke dalam rezim penyiaran. Tetapi dengan merumuskan batas yang jelas: mana wilayah penyiaran, mana wilayah platform, bagaimana relasinya, siapa bertanggung jawab atas apa, dan bagaimana kepentingan publik dilindungi.
Inilah yangharus menjadi salah satu pergeseran paradigma dalam RUU Penyiaran. Selama ini, pembicaraan mengenai penyiaran sering terjebak pada isi: boleh atau tidak boleh, melanggar atau tidak melanggar. Padahal problem penyiaran modern tidak berhenti pada konten. Ia menyangkut distribusi, algoritma, konsentrasi kepemilikan, keberagaman suara, keberlanjutan industri, perlindungan anak, monetisasi, data audiens dan tanggung jawab platform. Kalau hanya kontennya yang diatur, sementara ekosistem distribusinya tidak tersentuh, kita berpotensi membangun regulasi yang rapi di atas peta media yang sudah berubah.
Karena itu, pembaruan UU Penyiaran harus bergerak dari pendekatan content regulation menuju ecosystem regulation. Tentu dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Ini bukan pekerjaan sederhana. Bahkan pembahasan RUU Penyiaran sendiri membutuhkan sinkronisasi dengan UU Pers, UU ITE, dan regulasi perlindungan data serta berbagai regulasi terkait lainnya. Justru karena kompleksitas itulah, pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa, tetapi juga tidak boleh terus ditunda.
Radio lokal jangan menjadi korban transformasi digital
Ada alasan lain mengapa isu ini penting bagi daerah. Di Jawa Timur, radio bukan hanya soal industri media. Radio adalah bagian dari ekosistem sosial masyarakat. Radio lokal mengetahui apa yang terjadi di pasar tradisional, jalan desa, kawasan pesisir, kampus, komunitas, hingga pelosok yang terkadang tidak menjadi perhatian media nasional. Ketika sebuah radio lokal memberitakan banjir di wilayahnya, memberi informasi jalur alternatif, mengangkat produk UMKM, mempromosikan kebudayaan daerah, atau membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan persoalannya, radio sedang menjalankan fungsi publik. Tetapi radio lokal juga menghadapi persoalan ekonomi. Pasar iklan berubah, audiens terfragmentasi, perhatian berpindah ke platform digital, biaya produksi tetap ada, sementara kompetisi semakin terbuka.
Karena itu, RUU Penyiaran juga harus berbicara mengenai keberlanjutan lembaga penyiaran lokal. Jangan sampai kita berbicara terlalu jauh tentang transformasi digital, tetapi lupa bahwa keberagaman informasi membutuhkan keberagaman pemain. Jika radio lokal satu per satu tutup, yang hilang bukan hanya perusahaan, yang hilang adalah suara lokal.
Harusnya, Hari Radio Nasional tahun ini sebagai momentum untuk menempatkan RUU Penyiaran dalam perspektif yang lebih luas. RUU Penyiaran jangan hanya menjadi revisi administratif terhadap UU lama. Ia harus menjadi kontrak sosial baru antara negara, industri media, teknologi dan publik. Kontrak yang memastikan industri memiliki ruang tumbuh, kontrak yang memastikan masyarakat memperoleh informasi berkualitas, kontrak yang menjamin keberagaman suara, kontrak yang melindungi anak dan kelompok rentan, kontrak yang menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, sekaligus kontrak yang memastikan bahwa teknologi tidak berkembang tanpa tanggung jawab sosial.
Maka momentum ini harus dijaga agar pembahasan tidak berhenti pada siapa mengawasi siapa. Pertanyaan yang lebih penting adalah: media seperti apa yang ingin kita bangun untuk Indonesia dua puluh tahun ke depan?
Pada akhirnya, masa depan radio tidak ditentukan oleh apakah masyarakat masih memiliki radio di meja ruang tamu. Radio akan tetap hidup selama ia mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ia mungkin hadir melalui speaker pintar, aplikasi, streaming, podcast, video bahkan mungkin melalui teknologi yang hari ini belum kita kenal.
Tetapi apa pun teknologinya, fungsi publiknya tidak boleh hilang. Karena demokrasi tidak hanya membutuhkan banyak suara. Demokrasi membutuhkan suara yang beragam, informasi yang dapat dipercaya, dan ruang yang adil bagi masyarakat untuk didengar. Radio memiliki sejarah panjang dalam menjalankan fungsi itu. Kini tantangannya bukan mempertahankan radio agar tetap seperti dulu. Tantangannya adalah memastikan radio tetap relevan tanpa kehilangan alasan mengapa ia dulu dibutuhkan. Maka pada Hari Radio Nasional ini, barangkali kita tidak perlu bertanya “Apakah radio akan mati?”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah “Apakah regulasi kita akan cukup cepat berubah sebelum ekosistem media berubah sekali lagi?”
Sebab radio mungkin mampu beradaptasi dengan zaman, tetapi negara tidak boleh membiarkan regulasi selalu datang setelah perubahan terjadi. Radio tidak membutuhkan belas kasihan untuk bertahan. Radio membutuhkan ekosistem yang adil, regulasi yang adaptif, dan keberanian untuk berubah dan publik membutuhkan semuanya itu.
———— *** —————


