27 C
Sidoarjo
Thursday, August 27, 2026
spot_img

Verifikasi PKH, Puluhan Ribu KPM di Sampang Terindikasi Judol


Sampang, Bhirawa – Sebanyak 71.107 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sampang mulai dilakukan klarifikasi dan verifikasi menyusul adanya indikasi aktivitas judi online (judol) yang melibatkan penerima bantuan sosial tersebut.

Ketua Tim Koordinator PKH Kabupaten Sampang, Moh. Hakim, mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya diperintahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk melakukan klarifikasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan penyaluran program PKH tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan dana.

‘Untuk data di tahap tiga, jumlah penerima PKH di Kabupaten Sampang kurang lebih sebanyak 71.107 KPM. Dan sejauh ini kami masih melakukan klarifikasi,” ujar Moh. Hakim, Kamis (27/8)

Ketika ditanya mengenai indikasi KPM PKH yang melakukan aktivitas judol, Moh. Hakim tidak mengelak bahwa di Sampang terdapat penerima yang terindikasi. Namun, pihaknya belum bisa merinci jumlahnya karena proses klarifikasi masih terus berlangsung.

Untuk di Kabupaten Sampang masih belum kami pastikan ada berapa totalnya. Namun, temuannya luar biasa banyak juga. Akan tetapi, sekali lagi, kami katakan sejauh ini masih belum dipastikan terafiliasi dengan judol karena saat ini masih dilakukan klarifikasi,” terangnya.

Lebih jauh, Moh. Hakim menyampaikan, sejumlah KPM yang terindikasi judol setelah dilakukan klarifikasi ternyata ditemukan fakta bahwa akun atau data milik KPM tersebut tidak digunakan untuk aktivitas judol, melainkan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Berita Terkait :  Sehari NIB Milik 50 Pelaku UMKM Kelurahan Pucang Anom Langsung Jadi

“Setelah kami banyak datangi ke KPM, ternyata KPM tersebut atau dari keluarga KPM itu tidak melakukan aktivitas judol, melainkan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yaitu seperti akun DANA KPM yang digunakan top up wallet atau dompet digital DANA,” katanya.

Namun demikian, Moh. Hakim menyampaikan, selain dilakukan klarifikasi dan verifikasi kepada KPM, masih terdapat proses sanggah.

“Kami hanya mendampingi. Dan dalam proses sanggah itu KPM wajib memberikan surat pernyataan bahwa KPM ataupun keluarga yang satu KK terlibat. Proses sanggah bisa melalui pendamping PKH atau Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa masing-masing atau langsung ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten,” jelasnya. [lis.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!