DPRD Kota Malang, Bhirawa. – Struktur pembiayaan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Ketergantungan yang dinilai terlalu tinggi terhadap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 untuk menopang tambahan belanja dinilai berpotensi memicu risiko celah fiskal pada APBD 2027 mendatang.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengungkapkan bahwa dari total tambahan belanja daerah sebesar Rp130,30 miliar dalam APBD Perubahan 2026, sebanyak Rp104,38 miliar atau sekitar 80,1 persen berasal dari pemanfaatan SILPA. Sementara itu, porsi penerimaan baru hanya mampu menopang sekitar 19,9 persen.
“Secara teknis anggaran ini seimbang secara aritmetika, namun secara struktural rentan. Penggunaan sumber dana satu kali (one-off) untuk menopang belanja yang berpotensi berulang menciptakan risiko fiskal ke depan,” tegas Made saat menyampaikan Pandangan Umum/Pendapat Fraksi PDI Perjuangan terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Malang 2026, kemarin.
Made menyoroti alokasi tambahan belanja barang dan jasa yang mencapai Rp48,81 miliar. Pihaknya mengingatkan agar SILPA tidak digunakan untuk menutup pembengkakan biaya rutin birokrasi, melainkan diprioritaskan pada program investasi publik dan penyelesaian persoalan dasar masyarakat.
Ia juga mengkritisi lonjakan defisit anggaran dalam perubahan APBD yang membengkak hingga 52,41 persen, yakni naik dari Rp199,15 miliar menjadi Rp303,52 miliar. Seluruh defisit tersebut ditutup menggunakan SILPA, yang mencerminkan pelebaran jarak antara kemampuan pendapatan daerah (Rp2,307 triliun) dan kebutuhan belanja (Rp2,610 triliun).
Target PAD Dipertanyakan
Selain masalah SILPA, ketepatan penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut menjadi catatan kritis. Meski target PAD pada APBD Perubahan 2026 dinaikkan 2,23 persen menjadi Rp1,087 triliun, angka tersebut masih berada di bawah realisasi riil PAD 2025 yang berhasil menembus Rp1,108 triliun.
“Penetapan target PAD 2026 di bawah capaian riil 2025 mengindikasikan adanya under estimation target atau potensi tax gap yang belum dipetakan secara optimal oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Mengenai rasio kemandirian daerah, Made menjelaskan bahwa porsi PAD memang menyumbang 47,10 persen dari total pendapatan. Namun, kenaikan proporsi ini terjadi seiring dengan penurunan alokasi transfer dari pemerintah pusat yang terkoreksi hingga 15,14 persen (menjadi Rp1,099 triliun dibanding realisasi 2025).
Oleh karena itu, lonjakan persentase PAD belum sepenuhnya mencerminkan penguatan kemandirian fiskal secara substantif. Atas kondisi tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang segera menyusun skenario ketahanan fiskal komprehensif guna mengantisipasi dinamika ketidakpastian transfer pusat pada 2027 serta mengoptimalkan pendapatan dari aktivitas ekonomi lokal. [mut.dre]



