DPRD Kota Madiun, Bhirawa. – DPRD Kota Madiun gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun Tentang Rancangan Perubahan APBD TA 2026 di gedung Paripuna DPRD setempat, Selasa (18/8/2026).
Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun Tentang Rancangan Perubahan APBD TA 2026 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Drs. Sutardi. Hadir pula Plt.Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, Forkopimda, Sekda Kota Madiun, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.
Plt. Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun dalam penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun Tentang Rancangan Perubahan APBD TA 2026 tersebut menjelaskan bahwa Rencana Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp 943.896.890.736,43. Rencana Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp 1.098.69.862.784,74. Rencasna Devisit Anggaran sebesar Rp 154.795.773.048,31 dan Rencana Anggaran Pembiayaan sebesar RP 154.795.773.048,31.
Usai Rapat Paripurna, Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun kepada awak media menyatakan, “Memang ada pemintaan dari pusat memang harus ada peningkatan pendapatan di daerah. Pendapatan daerah, satu untuk pendapatan pemerintah kota dan pendapatan langsung yang diterimakan sehingga apa yang kita lakikan ini bermacam-macam,”katanya.
Diejlaskan, seharusnya pendapatan untuk daerah untuk peningkatan daerah sendiri itu salah satunya minta ke Bapenda untuk melakukan kajian karena abdit data wajib pajak ini harus dilakukan. Ini salah satu bisa menjadi pendapatan tambahan dari Bapenda.
Ditanya soal retribusi pasar besar Madiun yang dialihkan pengelolaannya ke swasta itu, bagaimana pelaksanaannya. Spontan Bagus Panuntun menyatakan, Masalah ini masih sebatas koordinasi. Jadi BUMD ini kan mempunyai inisiatif karena salah satu pendapatan daerah ya ini dari beberapa daerah potensi yang punya pemerintah bisa mengajukan. Dan saat ini BUMD masih memverifikasi terlebih dahulu, dengan pengelola pasar dalam hal ini Dinas Perdagangan dan itu nanti bisa dieksekusi tentunya ini bisa menjadi pendapatan daerah.
Soal BTT naik, kata Bagus, ya tentunya BTT naik lebih difokuskan penambahan. Sehingga kemarin itu, BTT tidak harus menunggu saat ada kejadian bencana. Dalam keadaan mendesak itu bisa menggunakan BTT. “Sehingga anggaran-anggaran ini nanti akan lebih mudah pada keadaan mendesak kemudian harus kita entervensi kita menggunakan BTT,”ungkannya.
Tentang kenaikan anggaran saat ini sampai 45 persen.Dan itu masih berjalan. Mulai hari ini seluruh proyek, terus lelang masih berjalan. Dan hingga akhir tahun anggaran 2026 ini, Insya’ Allah aman. Sementara itu,untuk Silpa tahun 2026 ini, digunakan banyak untuk gaji dan perbaikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs, H. Armaya kepada awak media usai paripura menyatakan, “Pihaknya akan menanyakan jumlah anggaran yang masih beberapa bulan ini, kita pus lagi. Karena belum secara maksimal belum ada perubahan. Tentunya ada argumen dari pihak pemerintah kota, apa langkah-langkah yang harus ditempuh kan begitu. Karena menurut kami masih ada waktu lima bulan ini tentu didorong karena banyak kegiatan fisik dan kegiatan lainnya belum terserah, ini tentunya menjadi pertimbangan kami. Serapan itu paling tidak sampai 25 Desember 2026 nanti,”ungkapnya.
Tentang adanya kenaikan PAD, menurut Armaya, ini suatu hal yang bisa di Kota Madiun. Ini tentunya, sharing di Kota Madiun itu yang paling banyak itu disektor apa. “Semuanya kita bahas hasil Nota Keuangan tadi mekanismenya akan kita serahkan ke Komisi dan Banggar untuk dibahas akan ditanyakan, mana PAD yang naik secara sinifikan. Dan nanti akan kita lihat, komponen-komponen yang ada kenaikan secara sinifikan,”katanya seraya menambahkan “Jangan sampai PAD naik terus membebani masyarakat. Saya kira ini, tidak menjadi popilis dalam kebijkan bagi pemerintah Kota Madiunm,”.
Dalam masalah ini lanjut Armaya, akan diadakan sidak oleh temen-temen anggota DPRD sebagai fungsi kontroling. Akan diensentifkan tentunya harus kordinasi dengan pimpinan Kepala Daerah beserta jajarannya.Sehingga tida ada dusta diantara kita dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Soal masalah dengan Aneka Usaha kata Armaya, tentunya dalam hal itu akan ada proses untuk membahas. Ini ranahnya Komisi II DPRD Kota Madiun, boleh apa tidak aturan itu. Kalu boleh dan tidak boleh dasarnya apa. Itu kita hatus tahu. “Secara spesivik, boleh itu merupakan inovasi yang bagus, cuman kita harus memberikan ruang kepada puhak-pihak yang lainnya kan,”tanyanya.
Kalau itu dipandang perlu oleh Pemerintah Kota, kata Armaya, dalam hal ini BUMD itu nanti akan ada pembahasan secara internal di DPRD Komis II akan kami tanyakan argumen-argumen yang akan dibahas dalam pembahasan alih fungsi tadi.
Dilhat dulu plus minusnya,aturan yang membolehkan pakai dasar apa. Nanti akan ada pembahasan berikutnya. Agar nanti tifak muncul masalah-masalah baru. Seperti dulu awal awal pengelolaan parkir di Pasar Besar Madiun, Pasar Sleko dan lainnya itu. Dalam hal ini, pergantian pengelolaan parkir itu pertimbangannya apa. Apakah untuk penambahan pendapatan atau pertimbangan masalah sosial.
Dijelaskan oleh Armaya, persolan diatas itu menyangkut pegawai lama difungsikan apa tidak, ini tentunya diperjelas. Karena itu dalam hal ini harus dibahas secara jelas. Jangan sampai pengusaha di Kota Madiun itu menjadi penonton. Semua ditunjukan kepada satu perusahaan dan anak perusahaan. Untuk itu harus ada keberanian untuk menghilangkan stikma seperti itu. “Anda kan tahun sendiri. Dulu itu seperti apa. Tapi sekarang sudah ada perubahan, kesannya seperti itu,”jelasnya. [dar.hel]


