Tulungagung, Bhirawa – Kementerian Sosial berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyediakan Rumah Terapi ABAKU (Anak Berdaya, Adaptif, Kreatif, dan Unggul) untuk memperluas akses layanan terapi bagi anak berkebutuhan khusus dan anak dengan hambatan perkembangan.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Kamis (13/8), mengatakan, Rumah Terapi ABAKU merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah dengan Sentra Terpadu Kartini Temanggung Kementerian Sosial dalam menyediakan layanan terapi yang mudah dijangkau masyarakat.
“Kementerian Sosial menyediakan peralatan terapi, sedangkan Pemkab Tulungagung menyiapkan tempat dan terapis,” kata Ahmad Baharudin usia peresmian Rumah Terapi ABAKU di Komplek Dinkes Tulungagung.
Dijelaskan, Rumah Terapi ABAKU menyediakan tiga layanan, yakni terapi wicara, terapi okupasi, dan fisioterapi untuk membantu anak mengatasi hambatan perkembangan sesuai kebutuhan masing-masing.
Layanan tersebut diberikan secara gratis dengan prioritas anak dari keluarga desil 1 hingga 4. Sasaran utama pelayanan adalah anak usia 0-12 tahun, namun layanan juga dapat diberikan kepada anak di atas usia tersebut sesuai kebutuhan. “Prioritas pelayanan bagi anak dari keluarga desil 1 sampai 4. Untuk usia 0-12 tahun, tetapi kalau ada yang lebih dari 12 tahun juga kami siapkan,” ujarnya.
Ahmad mengatakan penyediaan rumah terapi tersebut diharapkan dapat mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus membantu anak memperoleh terapi secara rutin sesuai kebutuhan perkembangannya.
Pemkab Tulungagung juga menyiapkan kemungkinan penambahan fasilitas dan jumlah terapis apabila kebutuhan pelayanan meningkat. Penambahan tersebut akan disesuaikan dengan jumlah anak yang mengakses layanan.
Sementara itu, Kabag TU Sentra Terpadu Kartini Temanggung Kemensos RI Lulut Sugiyanto mengatakan Rumah Terapi ABAKU Tulungagung merupakan rumah terapi ke-21 yang dikembangkan Kemensos di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
Menurut Lulut, pengembangan rumah terapi dilakukan untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus mendekatkan layanan terapi kepada keluarga yang membutuhkan. Keberadaan rumah terapi juga diharapkan mengurangi antrean pelayanan terapi di Sentra Terpadu Kartini Temanggung. “Setiap anak mendapat layanan terapi dua kali dalam seminggu dengan durasi sekitar satu hingga dua jam,” katanya. [ant.wwn]


