Gresik, Bhirawa — Komisi I DPRD Kabupaten Gresik mendukung keputusan Pemerintah Kabupaten untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang pertama di 15 desa menjadi awal tahun 2027. Penundaan ini dinilai sebagai langkah tepat guna memastikan pelaksanaan Pilkades memiliki dasar hukum yang kuat setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan regulasi baru.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menegaskan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkades tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyusunan Perda tentang Pilkades. Waktu yang tersedia justru harus dimanfaatkan secara optimal agar seluruh regulasi dan tahapan pelaksanaan dapat diselesaikan sesuai target.
“Penundaan ini harus menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk bekerja lebih terukur dengan target yang jelas, sebab masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa Pilkades dapat terlaksana pada awal 2027,” ujar Rizaldi.
Dengan penerapan sistem e-voting, pemerintah diminta menyiapkan berbagai aspek pendukung secara menyeluruh. Selain regulasi, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur jaringan, keamanan sistem, perlindungan data, hingga literasi digital masyarakat harus menjadi perhatian utama.
“Jangan sampai teknologinya sudah siap, tetapi masyarakat belum siap menggunakannya,” tegasnya.
DPRD juga meminta pemerintah menghitung kebutuhan anggaran secara realistis, transparan, dan akuntabel agar penyusunan regulasi tidak terkendala persoalan pembiayaan. Komisi I optimistis target pelaksanaan Pilkades pada awal 2027 dapat tercapai, asalkan penyusunan Perda, kesiapan anggaran, dan tahapan teknis dilaksanakan secara serius dan berkesinambungan.
Rizaldi menambahkan bahwa DPRD mendorong koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri agar substansi Perda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Pelaksanaan Pilkades adalah wajah demokrasi di tingkat desa, yang harus dibangun di atas kepastian hukum, integritas penyelenggaraan, dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa penjadwalan ulang merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Desa yang telah disempurnakan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya. Anggaran Pilkades tahun 2026 sebenarnya telah tersedia, namun seluruh tahapan harus disesuaikan dengan regulasi terbaru agar memiliki kepastian hukum.
“Hasil koordinasi dengan Kemendagri menyatakan Pilkades tetap dapat dilaksanakan mengacu pada Pasal 186 PP Nomor 16 Tahun 2026, dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. DPMD bersama Bagian Hukum Setda Gresik saat ini tengah menyusun Rancangan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, yang ditargetkan rampung pada akhir 2026,” jelas Abu Hassan. [kim.kt]


