DPRD Jatim, Bhirawa – Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan bahwa DPRD Jatim masih menunggu perkembangan status hukum anggota Fraksi Gerindra, Moch Mahrus, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahrus ditahan lembaga anti korupsi dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur 2019-2022.
Menurut Musyafak, hingga saat ini Moch Mahrus masih berstatus sebagai tersangka. Karena itu, mekanisme pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 belum dapat diterapkan.
“Anggota DPRD yang ditahan masih berstatus tersangka, belum terdakwa. Ketentuan pemberhentian sementara baru berlaku apabila yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa,” ujarnya, Rabu (29/7).
Musyafak menjelaskan, terdapat dua skenario yang memungkinkan terkait keberlanjutan status keanggotaan Mahrus di DPRD Jatim.
Skenario pertama adalah apabila Partai Gerindra lebih dahulu memberhentikan Mahrus dari keanggotaan partai dan mengusulkan Penggantian Antarwaktu (PAW) sebelum penetapan sebagai terdakwa.
Dalam kondisi tersebut, usulan PAW dapat diproses hingga ke Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak terhambat perubahan status hukum.
Ia mencontohkan kasus mantan anggota DPRD Jatim Hasanuddin. Saat itu, usulan PAW baru diajukan setelah yang bersangkutan berstatus terdakwa sehingga proses tidak dapat dilanjutkan dan harus menunggu perkara pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara skenario kedua, apabila Mahrus lebih dahulu ditetapkan sebagai terdakwa, maka berlaku mekanisme pemberhentian sementara sesuai Pasal 115 PP Nomor 12 Tahun 2018.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota DPRD diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam tindak pidana umum yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa tindak pidana khusus.
Musyafak menambahkan, berdasarkan Pasal 116 PP Nomor 12 Tahun 2018, pimpinan DPRD wajib mengusulkan pemberhentian sementara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Bahkan, apabila dalam waktu tujuh hari sejak status terdakwa ditetapkan pimpinan DPRD belum mengajukan usulan, Sekretaris DPRD wajib melaporkan status tersebut kepada gubernur agar dapat diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Perlu dipahami bahwa pemberhentian sementara berlaku sejak tanggal seseorang ditetapkan sebagai terdakwa, bukan sejak terbitnya keputusan Menteri,” jelasnya.
Meski diberhentikan sementara, anggota DPRD tetap memperoleh sebagian hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 18 Tahun 2017. Hak tersebut meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, serta jaminan kematian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, partai politik dapat mengajukan usulan pemberhentian tetap sekaligus Penggantian Antarwaktu (PAW) sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menahan Moch Mahrus selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Mahrus diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat satu kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha SPBE kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad untuk memuluskan alokasi dana hibah senilai Rp83,4 miliar.
Dengan statusnya yang masih sebagai tersangka, DPRD Jawa Timur memastikan belum memiliki dasar hukum untuk memberhentikan sementara Moch Mahrus.
Langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada perkembangan proses hukum serta keputusan Partai Gerindra terkait kemungkinan usulan PAW. [geh.gat]


