Sidoarjo, Bhirawa – SMAN 2 Sidoarjo membangun budaya digital baru melalui program Gaspol (Gadget Sesuai Prosedur dan Aturan Sekolah). Program ini menjadi upaya sekolah membentuk disiplin penggunaan gawai sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Di lain sisi, program tersebut juga untuk merespon implementasi Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 2 Sidoarjo, Anik Wijayawati, mengatakan sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pengawasan penggunaan gawai hanya dilakukan melalui tata tertib sekolah. Murid diminta menyimpan telepon genggam di dalam tas, namun masih banyak yang diam-diam mengakses WhatsApp maupun YouTube saat pelajaran berlangsung.
“Dulu sebelum ada kotak khusus, murid hanya diminta menyimpan gawai di tas, namun sering kali Bapak Ibu guru mendeteksi anak-anak yang asyik membuka WhatsApp atau YouTube di bawah meja saat jam pelajaran,” ujarnya, Rabu (29/7).
Menurut Anik, hadirnya Surat Edaran Mendikdasmen semakin memperkuat penerapan Gaspol di sekolah. Dengan dukungan kebijakan nasional, sekolah memiliki landasan yang lebih kuat dalam membangun kedisiplinan penggunaan gawai selama proses belajar mengajar.
Implementasi Gaspol diawali sejak proses daftar ulang. Setiap murid bersama orang tua menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan penggunaan gawai di sekolah. Melalui skema “bebas terbatas”, murid tetap diperbolehkan membawa telepon genggam, namun wajib menyimpannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala SMAN 2 Sidoarjo, Ristiwi Peni, menjelaskan sekolah juga telah menyediakan 36 kotak penyimpanan gawai di setiap kelas. Seluruh murid wajib menyimpan gawainya sejak datang hingga jam pelajaran berakhir, kecuali saat guru memberikan instruksi penggunaan perangkat untuk kegiatan pembelajaran. “Harapannya melalui SE Mendikdasmen ini, anak-anak bisa lebih fokus melaksanakan pembelajaran,” kata Peni.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari para murid. Ketua OSIS SMAN 2 Sidoarjo, Muhammad Luqman Raykhandy, menilai aturan tersebut efektif meningkatkan konsentrasi belajar, terutama bagi siswa kelas XII yang tengah mempersiapkan ujian masuk perguruan tinggi. “Sejauh ini saya merasakan kebijakan itu sangat efektif. Apalagi kami kelas XII butuh fokus tinggi untuk menghadapi ujian masuk perguruan tinggi,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Diajeng Veronica. Menurutnya, suasana kelas kini jauh lebih tenang karena perhatian siswa lebih terpusat kepada guru dibandingkan gawai.
Meski menerapkan pembatasan, sekolah tetap mendorong pemanfaatan teknologi secara bijak. Saat diperlukan dalam pembelajaran, murid diperbolehkan menggunakan Google, YouTube, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT sebagai sumber belajar dengan tetap melakukan verifikasi informasi.
Budaya digital yang dibangun melalui Gaspol juga diperkuat dengan keterlibatan orang tua melalui program Orang Tua Peduli Anak (OPA). Selain itu, sekolah menyediakan layanan call center dan grup WhatsApp wali kelas sebagai jalur komunikasi darurat, sehingga pembatasan gawai tidak menghambat komunikasi antara sekolah dan keluarga.
Melalui Gaspol, SMAN 2 Sidoarjo menegaskan bahwa pembatasan gawai bukan bertujuan melarang penggunaan teknologi, melainkan membentuk budaya digital yang sehat, bertanggung jawab, dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran. [ina.wwn]


