DPRD Kota Madiun, Bhirawa. – DPRD dan Pemerintah Kota Madiun dalam merumuskan perencanaan Pembangunan daerah di Kota Madiun terus berjalan dengan diagendakannya penandatanganan Nota Kesepakatan Atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Rabu (29/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd didampingi Wakil Ketua I Drs. Sutardi dan dihadiri oleh Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun dan Sekda Kota Madiun, Forkopimda, Kepala OPD, Camat serta undangan lainnya. Paripurna itu diwarnai tiga anggota DPRD Kota Madiun dari Komisi I walk out dari persidangan.
Tiga anggota DPRD Kota Madiun dari Komisi I yang walk out dari paripurna itu, diantaranya Didik Yuliato, Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun usai sidang, kepada awak media di ruang kerjanya menyatakan, pihaknya mengaku bertanggungjawab atas adanya permasalahan-permasalah yang ada di Kota Madiun. Untuk itu, pihaknya melakukan sikap untuk walk out. Pertama terkait pembahasan KUA-PPAS 2027 yang sebelumnya sudah diagendakan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Madiun sudah terjadwal membahas melalui Komisi. Dalam perjalanan pembahasan ada rapat antara pimpinan DPRD dengan Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Sekda Kota Madiun.
Saatnya dalam pembahasan, lanjutnya, tahu-tahu, hasil dari rapat pempinan DPRD dengan Sekda menyampaian untuk menghentikan terkait dengan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi I dan dengan kemitraannya. Jadi seperti itu. Yang anehnya, ini sebenarnya sudah menjadi agenda yang telah ditetapkan melalui Bamus.Anehnya saat itu disampaikan atas poerintah Plt (Plt Wali Kota Madiun. Red).
“Sehingga, baru kali ini lembaga DPRD diperintah oleh pemerintah. Bahkan kita sendiri sebagai kemitraan lebih mengingatkan bilamana ada hal hal yang kurang pas disaat pelaksanaan kegiatan yang ada di pemerintah untuk dikomunikasi yang baik dan benar,”ungkap Disik.
Sehingga dalam hal ini, komisi I mengakomudir permasalah-permasalah yang ada di masyarakat, lalu mengundang kemitraan-kemitraan Komisi I sudah beberapa kali tidak dihadirkan atau kasarane dilarang untuk tidak menghadiri undangan dari Komisi I. Padahal kita sebagai Komisi I menjaga marwah lembaga DPRD. Sekarang saat itu untuk mengundang kemitraan dilarang, kan yang mengundang itu lembaga atau komisi dan ditandatangani oleh Ketua DPRD untuk mengundan OPD untuk melakukan RPD dengan kemitraan.
“Sehingga tidak hadir, kalau terjadi seperti itu, marwah DPRD ini malah tercoreng. Kalau soal senang dan tidak senang itu masalah pribadi. Ya, itu yang menjadi sikap pribadi yang sudah saya sampai melalui koimsi I. Memang di lembaga DPRD kan bermacam-macam berpolitik,” kata Disik.
“Dalam masalah ini sudah dibahas di Fraksi dan Komisi masing-masing. Untuk itu saya tetap menyampaian sikap pribadi saya seperti itu.Sehingga tidak mengikuti Rapat Paripurna agenda Penandatanganan Nota KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 tadi,”tegas Didik Yulianto kepada awak media menjelaskan.
.
Diatanya selama ini sudah berapa kali mengundang kemitraan untuk RDP. Spontan, Didik Yulianto menyatakan, pernah mengundang Diskominfo, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan dan Camat juga tidak dihadiri dengan alasan tidak diperbolehkan.
Demikian halnya, lanjutnya terkait masalah sebelumnya Komisi I dengan surat yang ditandatangi Ketua DPRD untuk mengundang OPD terkait dan ke mitra kerja lainnya. “Dalam hal ini, kalau sampai OPD dan mitra kerja sampai tidak hadir atas undangan Komisi I, mestinya Bamus yang tidak terima. Karena kita menjalan tugas itu atas perintah Bamus untuk dijalankan. Padahal itu sudah terjadwal dan sudah diagendakan. Dengan OPD ini, Hari ini, OPD lainnya hari ini dan ini sudah disetujuai. Ketika RPD berjalan tahu-tahu dihentikan dengan alasan tidak sesuai tatib (tata tertib),”ungkapnya.
Kalau tidak sesuai tatib, kata dia, oke KUA PPAS dibahas antara badan anggaran dengan tim anggaran. Tapi ini rapat dengan lingkungan lembaga sendiri dipermasalahkan. “Kecuali kalau kita mengundang tim anggaran pemerintah, oke silakan kalau dikatakan menyalahi aturan. Tetapi kalau sesama satu lembaga kan tidak masalah untuk klarifikasi,”terangnya.
Didesa langkah selanjutnya, Didik menjelaskan. Ini kan masih ada kelanjutannya setelah KUA PPAS nanti masih ada RKA sampai RAPBD dan ini tetap melihat situasi berkembang seperti apa. “Kalau memang nanti jalannya kurang jelas, sampai pembahasan APBD, kami secara pribadi tidak akan ikut membahas,”pungkas Disik. [dar.hel]


