30.6 C
Sidoarjo
Tuesday, July 28, 2026
spot_img

Rugi Miliaran Rupiah, Ratusan Warga Malang Jadi Korban Investasi Bodong Kryocore Systems

Kab Malang, Bhirawa – Ratusan warga Malang Raya diduga menjadi korban penipuan platform investasi digital Kryocore Systems (KS). Sehingga korban total mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Karena merasa dirugikan, perwakilan korban didampingi kuasa hukum Agus Salim Ghozali resmi mengadukan kasus ini ke Polres Malang, dengan Nomor LPM/617/VII/2026/SPKT/Polres Malang /Polda Jatim. 

Skema dugaan penipuan ini berkedok pekerjaan paruh waktu tugas digital, seperti memberikan ulasan (review) dan rating pada iklan hotel beserta destinasi wisata. Awalnya, para korban ditawari pekerjaan paruh waktu oleh Murtini, warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Korban kemudian diarahkan ke akun WhatsApp (WA) milik Natalie Atkar atau pemilik akun KS pusat, untuk mengunduh aplikasi Kryocore System Limited. Sedangkan untuk memulai tugas, anggota diwajibkan melakukan deposit dana sebesar Rp3,5 juta hingga Rp25 juta tergantung tingkat keanggotaan (kelas A1 hingga A3).

Pada tahap awal, sistem berjalan lancar dan korban menerima bonus Rp440 ribu per hari, yang memicu mereka menambah deposit (top up). Namun, pada 14 Juli 2026, seluruh proses penarikan dana mendadak dihentikan dan akun para korban diblokir oleh administrasi pusat. Dalam laporannya, para korban menyeret dua nama terlapor, yakni Natalie Atkar dan Murtini yang menjabat sebagai manajer Kantor Area Malang.

Dalam kesempatan itu, Murtini membantah keterlibatannya sebagai pelaku, dan dia pun juga mengaku sebagai korban pertama yang diminta Natalie untuk mengelola kantor perekrutan di Malang. “Saya ikut rugi lebih dari Rp200 juta. Padahal, semua anggota, termasuk saya, adalah korban KS,” ujarnya, Selasa (28/7), kepada wartawan.

Berita Terkait :  Respon Cepat Atas Aduan Masyarakat, Polres Gresik Grebek Warung Remang-Remang dan Amankan Puluhan Botol Miras

Dia menyebutkan, jumlah korban membengkak setelah dibuka beberapa kantor cabang rekrutmen di wilayah Kecamatan Tumpang, Pakis, hingga Kecamatan Cemorokandang, Kota Malang. Berdasarkan data sementara, kerugian dari 107 korban saja telah menyentuh angka Rp640 juta.

“Secara nasional, korban diperkirakan mencapai ribuan orang yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, hingga Kalimantan,” ungkap Murtini.

Sementara itu, Kuasa hukum korban Agus Salim Ghozali, mendesak Kepolisian untuk menangani kasus ini secara khusus dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelibatan PPATK sangat penting untuk melacak aliran dana. OJK diperlukan untuk memastikan legalitas platform tersebut.

“Hingga saat ini, penyidik Polres Malang masih mendalami berkas pengaduan. Sementara itu, gelombang laporan dari puluhan korban lain dari wilayah Malang dan Pasuruan diperkirakan akan terus bertambah,” tuturnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!