Kota Madiun, Bhirawa. – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur mendorong percepatan sertifikasi halal untuk meningkatkan daya saing UKM di Madiun. Langkah ini bagian dari upaya mewujudkan Zona KHAS di wilayah tersebut.
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur mendorong sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kota Madiun menuju pencapaian Zona KHAS di kawasan Pahlawan Religi Center (PRC). Fasilitasi sosialisasi regulasi Halal Self Declare digelar di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, UKM Kota Madiun, Kamis (16/7).
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Diskop UKM Jatim, Arina Nur Fauziyah, M.S.E., menegaskan dukungan ini penting menyambut kewajiban produk halal per Oktober mendatang.
“Sertifikat halal bukan sekadar aturan, melainkan kunci kepercayaan konsumen dan peluang pasar yang lebih luas, termasuk ekspor,” ujarnya.
Kegiatan diikuti sekitar 50 pelaku usaha, dengan narasumber dari LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta serta didukung perangkat daerah setempat.
Jatim mencatat pertumbuhan ekonomi 5,33 persen pada 2025 dengan PDRB Rp3.403,17 triliun, namun masih dihadapkan tantangan mayoritas tenaga kerja di sektor informal dan berpendidikan rendah. Sertifikasi halal menjadi salah satu strategi peningkatan kualitas produk sekaligus perlindungan konsumen sesuai UU No.33/2014 dan PP No.39/2021.
Pihaknya juga membahas penerapan prinsip halal pada produk non-pangan seperti batik, serta merumuskan langkah terpadu, sosialisasi berkelanjutan, pendampingan teknis, subsidi biaya sertifikasi, pelatihan higienitas, hingga sinergi dengan pariwisata. Keberhasilan di Madiun diharapkan menjadi percontohan bagi daerah lain di Jawa Timur. [dar,aya.kt]


