25.6 C
Sidoarjo
Sunday, July 12, 2026
spot_img

Sudirman Anggota DPD RI Apresiasi Polri Ungkap Dugaan Korupsi Jampidsus

Anggota DPD RI, Sudirman

DPR RI Jakarta. Bhirawa. – Anggota DPD RI, Sudirman menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).Sabtu 11/7/2026

Menurut anggota DPD RI asal Aceh, langkah kepolisian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Pengungkapan perkara ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Masyarakat tidak perlu melihatnya sebagai saling mencari kesalahan antar lembaga, tetapi sebagai proses hukum yang berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” kata Sudirman

Ia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai asas due process of law tanpa dipengaruhi kepentingan di luar hukum.

Selain itu, Haji Uma mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Begitu pula Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi landasan dalam penanganan perkara korupsi.

Berita Terkait :  Cegah Banjir dan Kumuh Perkotaan, PUPR Nganjuk Revitalisasi Saluran Drainase

Menurutnya, berbagai pemberitaan dan pandangan sejumlah pengamat hukum di media nasional juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi memerlukan sinergi antarlembaga penegak hukum, bukan membangun persepsi adanya persaingan institusi. Yang terpenting adalah setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Selama proses berjalan sesuai aturan, masyarakat patut memberikan dukungan agar supremasi hukum benar-benar terwujud,” ujarnya.

Sudirman berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang dapat mengaburkan substansi perkara, karena pada akhirnya fakta hukum yang terungkap di persidangan menjadi dasar utama dalam menentukan kebenaran. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!