31.1 C
Sidoarjo
Wednesday, July 15, 2026
spot_img

Jangan Langsung Setujui Pejabat Undur Diri


Drs H Armaya – Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya menegaskan, hendaknya pengajuan pengunduran diri pejabat harus dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan.

Dalam hal ini, Sekda Kota Madiun sebagai pejabat pembina ASN perlu menelusuri atasan yang melatarbelakangi keputusan kenapa pejabat Pemkot Madiun mengajukan surat pengunduran diri.

“Untuk itu, Pemkot Madiun harus mengkaji secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan,”tegas Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya seusai rapat paripurna kepada awak media, Jumat (10/7).

Menurut Armya, alasan pengunduran diri para pejabat Pemkot Madiun itu, perlu didalami, apakah dipicu persoalan pribadi, beban kerja, atau faktor lainnya. Hal itu penting agar tidak menjadi preseden di lingkungan birokrasi.

“Bukannya harus langsung disetujui. Juga alasa pribadi itu harus ditelaah dulu dan diajak bicara dulu. Jangan sampai nanti semua pejabat menjadikan alasan pribadi sebagai dasar mengundurkan diri,”ungkap Armaya.

Armaya yang politikus Partai Perindo ini menyatakan, ASN telah mengucapkan sumpah jabatan sehingga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas pemerintahan secara profesiona. Selain menyoroti pengunduran diri pejabat, Armaya juga meningingatkan masih banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkot yang masi diisi pelaksana tugas (Plt).

Kondisi seperti itu, lanjutnya, dapat membebani organisasi jika berlangsung terlalu lama. Masalahnya kalau terlalu banyak Plt, tentu beban kerjanya semakin berat. Karena itu, kekosongan jabatan hatus segera diisi.

Berita Terkait :  PENS Buka Pendaftaran Mandiri, Tersedia Dua Jalur dan 60 Kuota Beasiswa

Terkait masalah itu, diharapkan usulan pengisian jabatan definitif yang telah diajukan ke pemerintaj pusat segera mendapat persetujuan. Terlebih, Pemkot Madiun dalam waktu dekat akan menghadapi pembahasan APBD 2027.

“Dalam hal ini, harapan saya semuanya segera terisi, Bbebas ketja Pemkot saat ini,sangat berat, sehingga dibutuhkan komitmen dan loyalitas ASN untuk menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan,”kata Armaya berharap.

Lebih lanjut Armaya menjelaskan, sekarang ini sembari menunggu persetujuan pemerintah pusat, hendaknya kepala daerah dan sekda mengoptimalkan peran pejabat struktural yang ada sekarang ini, agat pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa transisi.

“Dalam hal ini, peran Sekda para kepala OPD, Kabid hingga kepala bagian perlu diperkuat untuk menopang kinerja organisasi selama masa transisi,”tegas Armaya memberikan saran.

Untuk diketahui bersama, para pejabat Pemkot Madiun yang mengajukan surat pengunduruan diri yakni, Ahsan Sri Hasto dari jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja KUKM Kota Madiun, Heri Wasana kepada Disperpusda, Sunardi Nurcahyono, Kepada Satpol PP juga Satriyo Priyo Handoko dan Agus Tri Tjahjanto. [dar.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!