Kab Malang, Bhirawa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi menambah fasilitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baru di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Langkah ini diambil untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sekaligus memperluas jaringan retribusi nelayan, yang selama ini hanya mengandalkan TPI Sendangbiru di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, kabupaten setempat.
TPI Pujiharjo yang dijadwalkan beroperasi sejak 14 Mei 2026 lalu, namun hingga kini masih belum berjalan. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring, Minggu (12/7), kepada wartawan mengatakan, penundaan operasional TPI Pujiharjo tersebut akibat minimnya hasil tangkapan nelayan dalam beberapa bulan terakhir ini. Tangkapan nelayan kini masih didominasi ikan kecil, seperti tongkol dan lemuru. Dan saat ini, per nelayan rata-rata hanya memperoleh tangkapan ikan sebesar 30-50 kilogram (kg).
“Untuk dapat masuk ke proses pelelangan resmi, ada standar batas minimum volume tangkapan yang harus dipenuhi, nelayan diwajibkan memperoleh minimal 200 kg untuk kategori ikan kecil, dan minimal 50 kg untuk kategori ikan besar,” ucapnya.
Dinas Perikanan, kata dia, berharap kondisi ini segera membaik seiring pergantian musim. Dan mudah-mudahan mulai di bulan Juli 2026 ini sudah memasuki musim ikan, sehingga aktivitas pelelangan untuk hasil tangkapan nelayan bisa segera aktif. Karena dengan
Adanya TPI Pujiharjo, nantinya diharapkan bisa membawa dampak positif jangka panjang bagi ekosistem perikanan lokal. Selain memotong rantai distribusi agar kualitas ikan tetap segar hingga ke tangan konsumen, proses transaksi di TPI juga dinilai jauh lebih transparan. Pihaknya mengejar target sektor retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 200 juta.
Di sisi lain, lanjut Victor, operasional TPI baru ini memikul target besar untuk menyumbang kas daerah. Namun, hingga April 2026, realisasinya baru menyentuh angka Rp45,72 juta atau sebesar 22,85 persen. Sementara, penarikan retribusi TPI Pujiharjo ini hanya diberlakukan bagi nelayan yang mengantongi izin lokal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Kelompok nelayan inilah yang dibebaskan dari beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sebaliknya, bagi nelayan yang memiliki perizinan langsung dari Pemerintah Pusat, mereka diwajibkan membayar PNBP sebesar 5 persen dan secara otomatis tidak dibebankan biaya retribusi di TPI daerah, seperti TPI Sendangbiru,” tegasnya.
Perlu diketahui, Desa Pujiharjo kini sudah berdiri Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), yang kini memiliki fasilitas pabrik es, cold storage, dermaga dan tambatan labuh kapal, kios perbekalan nelayan, pengolahan hasil perikanan, dan koperasi nelayan. Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), perbaikan alur pelayaran dan penanganan sedimentasi di area tambatan kapal, serta peningkatan akses keluar masuk kapal. [cyn.kt]


