22.8 C
Sidoarjo
Friday, July 10, 2026
spot_img

KUA-PPAS Perubahan Nganjuk 2026: Menggugat Klaim Anggaran di Tengah Ancaman “Kelelahan Struktur” Infrastruktur Publik

Jembatan Kedungdowo terbengkalai sejak Juli 2025

Oleh :
Endro Budi Santoso
Wartawan Bhirawa Kabupaten Nganjuk

Pemkab Nganjuk, Bhirawa. – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 Kabupaten Nganjuk tengah berlangsung di tingkat  eksekutif di ruang candi Lor, Rabu (08/07/2026).  Penyusunan dokumen perencanaan anggaran yang disusun oleh pihak eksekutif (pemerintah daerah) melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dokumen ini diajukan kepada pihak legislatif (DPRD) untuk dibahas dan disepakati bersama menjadi pedoman dan dasar hukum dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 nantinya.

Di atas kertas, Pemkab Nganjuk memamerkan ruang fiskal yang longgar dengan adanya pasokan likuiditas segar berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit BPK di tahun 2025 sebesar Rp 301 Miliar.

Namun, jika angka-angka jumbo tersebut dibenturkan dengan realita performa serapan serta kondisi riil infrastruktur di lapangan, klaim keberhasilan pengelolaan anggaran tersebut patut dipertanyakan secara serius.

1. Surplus SiLPA Rp 301 Miliar: Koreksi Atas Akurasi Perencanaan

Dalam struktur APBD Murni 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya memproyeksikan target SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp 159,28 Miliar. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan angka riil sisa anggaran mencapai Rp 301 Miliar.

Adanya selisih dana segar sebesar Rp 141,72 Miliar yang kini di godok dalam KUA-PPAS Perubahan mencerminkan adanya paradoks. Dalam kacamata anggaran, melesatnya angka SiLPA hingga hampir dua kali lipat dari prognosis awal bukanlah sebuah prestasi, melainkan penegasan atas rendahnya akurasi perencanaan makro atau lambatnya eksekusi program kerja di tahun sebelumnya yang membuat uang rakyat mengendap lama di kas daerah.

Berita Terkait :  Spema Surabaya Ajak 16 Siswa Pertukaran Pelajar Korsel Mewarnai Wayang

2. Anomali Serapan Belanja Modal: Agresivitas Administratif yang Kontras

Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per 8 Juli 2026, total realisasi Belanja Modal Kabupaten Nganjuk secara makro baru menyentuh 22,05% atau senilai Rp 30,92 Miliar dari total pagu Rp 140,26 Miliar.

Meskipun secara sektoral data INAPROC mencatat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bergerak paling agresif dengan merealisasikan belanja pengadaan pihak ketiga sebesar 36,08% (Rp 51,52 Miliar dari pagu perencanaan Rp 142,79 Miliar), pola penyerapannya memicu tanda tanya teknis:

l  Realisasi didominasi mutlak oleh metode E-Purchasing sebesar Rp 43,37 Miliar (64 paket) dan Pengadaan Langsung (PL) sebesar Rp 6,61 Miliar (177 paket).

l  Sebaliknya, metode Tender terbuka yang kompetitif baru merealisasikan 1 paket senilai Rp 1,53 Miliar.

Pola “kejar tayang” serapan anggaran melalui E-Purchasing dan pemecahan paket kecil via Pengadaan Langsung ini berbanding lurus dengan rilis evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menyoroti bahwa harga komponen e-purchasing di Nganjuk ditemukan lebih tinggi dibanding harga pasar, serta belum optimalnya penerapan konsolidasi paket pengadaan sejenis.

Jembatan Kedungwaru, Berbek berusia 30 tahun

3. Realita Lapangan: Kedaruratan Kedungdowo dan Ancaman Krisis Jembatan Tua

Tingginya angka serapan administratif di atas kertas seketika luruh saat dihadapkan pada potret riil mitigasi bencana dan pemeliharaan infrastruktur di lapangan:

Berita Terkait :  Biaya Dapur Melonjak

Kasus Jembatan Kedungdowo: Jembatan penting ini telah mengalami ambrol total sejak November 2025. Namun, hingga memasuki pertengahan Juli 2026 hampir delapan bulan berlalu belum ada langkah konkret penanganan fisik yang signifikan, baik dalam hal pembongkaran reruntuhan bentang jembatan maupun tanda-tanda awal pembangunan kembali.

Ancaman korosi dan  Kelelahan Struktur (Structural Fatigue): Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Kabupaten Nganjuk masih mengandalkan jembatan-jembatan lama yang usianya sudah sangat uzur. Salah satu bukti otentik adalah keberadaan jembatan berplat “ABRI MASUK DESA MANUNGGAL IV 1981”. Jembatan aktif dengan struktur pilar pasangan batu kali (stone masonry) ini kini telah berusia 45 tahun.

Di tengah ancaman pengikisan dasar pilar oleh arus sungai (scouring) dan hantaman beban tonase kendaraan modern yang melebihi kapasitas desain awal era 80-an, jembatan-jembatan tua semacam ini sangat membutuhkan langkah preventive maintenance (pemeliharaan pencegahan) dan audit struktur yang komprehensif.

4. Catatan Kritis untuk KUA-PPAS Perubahan 2026

Fakta-fakta di atas menjadi dasar kuat untuk membantah relevansi arah kebijakan anggaran Pemkab Nganjuk saat ini. Alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) di APBD Murni 2026 yang terpasang sebesar Rp 10,41 Miliar baru terserap Rp 1,07 Miliar (10,31%). Ini membuktikan bahwa mandeknya penanganan darurat jembatan ambrol dan lemahnya mitigasi jembatan tua bukanlah masalah ketiadaan anggaran, melainkan masalah lambannya respons birokrasi teknis dalam mengeksekusi dana kedaruratan publik.

Berita Terkait :  Kemnaker Gelar Raker Pengakhiran Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Momentum penggodokan KUA-PPAS Perubahan 2026 dengan modal sisa audit BPK sebesar Rp 301 Miliar ini seharusnya tidak ditekankan pada belanja-belanja rutin kedinasan atau komoditas politik transaksional, melainkan wajib diprioritaskan secara total untuk:

l  Melakukan audit kelaikan struktur (loading test) massal terhadap seluruh jembatan berusia di atas 30 tahun di Nganjuk.

l  Merehabilitasi total jembatan kritis guna mencegah terjadinya insiden ambrol susulan yang mengancam keselamatan warga dan melumpuhkan ekonomi daerah.

Hal tersebut diatas di bantah dengan keras oleh salah seorang pejabat teras Pemkab Nganjuk yang tidak mau namanya disebutkan, menurutnya :

“Pemkab Nganjuk tidak sedang membiarkan infrastrukturnya terlantar. Sebaliknya, lambatnya penyerapan di awal tahun pada Belanja Modal makro (22,05%) disebabkan oleh kepatuhan pemerintah daerah dalam menunggu hasil audit final BPK (SiLPA Rp 301 Miliar). Langkah menahan eksekusi proyek besar hingga masa KUA-PPAS Perubahan adalah strategi fiskal yang pruden (hati-hati) agar seluruh pembangunan jalan, jembatan permanen, dan fasilitas pelayanan dasar memiliki kepastian pendanaan yang sah dan bebas dari risiko gagal bayar.” terangnya. [end.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!