31.7 C
Sidoarjo
Wednesday, July 8, 2026
spot_img

Perpindahan Lokasi Alun-Alun Kepanjen Diduga Belum Disiapkan Pemangku Kebijakan

Kab Malang. Bhirawa – Rencana pembangunan alun-alun di Pusat Kota Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, disambut baik, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dinilai sebagian masyarakat lambat. Karena hingga kini belum ada progres yang pasti, kapan mulai dibangun. Sebab, sejak difungsikan Kantor Bupati Malang di Jalan Panji Kepanjen, hingga kini belum terbangun alun-alun sebagai simbol pusat pemerintahan.

Sehingga dengan desakan masyarakat secepatnya dibangun Alun-Alun Kepanjen, maka Pemkab Malang memastikan pemindahan lokasi pembangunan Alun-Alun Kepanjen di kawasan Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, kabupaten setempat. Karena alun-alun yang akan dibangun Pemkab Malang sebagai ruang publik memiliki luas lahan 3 hektar, dan akan menelan anggaran sebesar Rp150 miliar. Dan informasinya alun-alun tersebut bakal dibangun pada tahun 2027 mendatang.

Meski lokasi dan anggaran telah ditetapkan, namun kebijakan pemindahan ini memicu polemik. Karena proyek tersebut diduga sarat kepentingan dan berpotensi melanggar aturan tata negara, dikarenakan dokumen surat peralihan lokasi belum diterbitkan. Selain itu, peninjauan lokasi oleh Bupati Malang bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai tidak optimal karena hanya melibatkan segelintir anggota legislatif. Di mana kondisi ini memicu keretakan di internal DPRD Kabupaten Malang, antara kubu pendukung bupati dan anggota dewan lain yang menuntut transparansi fungsi pengawasan.

Demikian yang disampaikan, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya Awangga Wisnuwardhana, Rabu (8/7), kepada wartawan. Disisi lain, dia juga menyebutkan, spekulasi juga berkembang di tengah masyarakat, muncul tudingan masyarakat bahwa pengalihan lokasi proyek ini lebih menguntungkan pemilik lahan di sekitar Stadion Kanjuruhan daripada murni untuk fasilitas publik. Dirinya menilai, pemindahan lokasi Alun-Alun Kepanjen dari kawasan Pendapa Agung Kabupaten Malang di Kepanjen ke kawasan Selatan Stadion Kanjuruhan melanggar tata ruang. Sedangkan kebijakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran hukum, serta merusak estetika dan fungsi utama ruang terbuka publik Ibu Kota Kepanjen, jika tidak segera direvisi.

Berita Terkait :  AXA Sisihkan Hasil Penjualan Asuransi untuk Beasiswa Siswa Berkebutuhan Khusus

“Jika tidak segera direvisi, maka kebijakan ini berpotensi memicu pelanggaran hukum, serta merusak estetika kota dan fungsi utama ruang terbuka publik ibu kota. Karena perpindahan lokasi alun-alun seharusnya memiliki regulasi, dokumen lengkap, serta kajian matang guna mencegah polemik,” paparnya.

Menurut Awangga, regulasi tersebut diduga belum disiapkan oleh pemangku kebijakan pemerintah daerah dan legislatif. Dan biar tidak terjadi polemik, perpindahan lokasi alun-alun seharusnya memiliki regulasi, dokumen lengkap, serta kajian yang matang. Sehingga dirinya menduga bahwa kebijakan ini belum dikaji secara matang oleh Pemkab Malang dan legislative.

“Alun-alun merupakan simbol pusat pemerintahan, sehingga di area alun-alun juga harus ada Masjid Agung sebagai pusat spiritualitas. Seperti di Kota Malang alun-alun di sebelah baratnya berdiri Masjid Agung,” ujarnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!