Sampang, Bhirawa– Meski sempat mendapatkan penolakan dari tergolong dan Ormas. Kepolisian Polres Sampang, bersama jajaran melaksanakan pengamanan proses eksekusi lahan dan bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri Sampang di di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Selasa (7/7/26).
Pengamanan dipimpin langsung Kapolres Sampang, sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama kegiatan berlangsung.
Berdasarkan Banner bertuliskan putusan pengadilan negeri Sampang, tertulis banguan dan tanah ini secara hukum adalah milik H. Umar Faruk dalam pengawasan kuasa hukum Fariz El Furgoni, SH. MH, tertanggal 7/7/2026.
Penolakan pelaksanaan eksekusi pengosongan sebidang tanah beserta bangunan seluas 665 meter persegi di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, menuai penolakan dari pihak termohon, pemilik serta organisasi kemasyarakatan, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila dan Ormas Komando HAM.
Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, menyusul terbitnya Surat Pengadilan Negeri Sampang tentang pelaksanaan eksekusi perkara perdata. Eksekusi dijadwalkan dilaksanakan pada 7 Juli 2026 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampang Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Spg tertanggal 4 Mei 2026.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang, Abd Hamid, mengatakan, pihaknya menilai terdapat perkembangan hukum baru (novum) yang berkaitan langsung dengan objek sengketa. Menurutnya, Pengadilan Negeri Sampang melalui Putusan Nomor 85/Pid.B/2026/PN Spg yang dibacakan pada 18 Juni 2026 telah menyatakan H. Umar Faruq bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
Hamid menyebut putusan pidana tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983 Tahun 2016 yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah. Atas dasar itu, pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan perkara perdata.
“Kami meminta juru sita dan panitera Pengadilan Negeri Sampang menghormati perkembangan proses hukum pidana yang berkaitan dengan objek sengketa. Kami juga akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan mendasarkan pada adanya novum,” jelasnya.
Sementara, Ratna Ningsih Listiyowati, yang menyatakan sebagai pemilik sebidang tanah dan bangunan di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, menegaskan, dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada H. Umar Faruq.
“Saya tidak pernah menjual dan tidak pernah bertemu dengan Haji Umar Faruq. Saya benar-benar tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun mengenal beliau secara langsung,” ujar Ratna.
Ratna juga menyayangkan adanya rencana pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat persoalan hukum terkait kepemilikan tanah, seharusnya penyelesaiannya melibatkan dirinya sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik, bukan pihak ketiga.
Sementara itu, Termohon, Rudi menegaskan bahwa dirinya tidak menolak putusan pengadilan maupun bermaksud menghalangi pelaksanaan eksekusi. Dikatakan, yang dimohonkan hanyalah penundaan pelaksanaan eksekusi hingga perkara pidana yang berkaitan dengan objek sengketa memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami menghormati lembaga peradilan dan seluruh aparat penegak hukum. Yang kami harapkan hanya agar proses pidana yang berkaitan langsung dengan objek sengketa diselesaikan terlebih dahulu hingga inkrah, sehingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Rudi.
Dia juga mempertanyakan waktu penyampaian surat pemberitahuan eksekusi yang diterimanya pada hari Jumat. Menurut Rudi, kondisi tersebut membuat pihaknya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mengajukan permohonan penundaan karena bertepatan dengan hari libur.
Rudi berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.[lis.kt]


