Wakil Ketua II Komite II DPD RI Abdul Waris Halid ketika pembahasan RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.
DPD RI Jakarta. Bhirawa. — Komite II DPD RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P2P). Revisi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan dan kesejahteraan petani melalui penguatan jaminan sosial, kejelasan tanggung jawab pemerintah, serta dukungan terhadap regenerasi dan modernisasi sektor pertanian.
Wakil Ketua II Komite II DPD RI Abdul Waris Halid menilai regulasi yang ada saat ini perlu diperbarui agar perlindungan terhadap petani tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu menjamin keberlanjutan usaha tani sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“RUU ini harus mampu menempatkan petani sebagai aktor utama pembangunan nasional. Karena itu, negara perlu menghadirkan perlindungan yang lebih kuat agar petani memiliki kepastian berusaha dan kesejahteraan yang berkelanjutan,” ujar Abdul Waris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam pembahasannya, Komite II DPD RI menyepakati sejumlah penguatan substansi, antara lain memperjelas tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi petani melalui penyusunan standar perlindungan yang lebih terukur dan dapat diterapkan secara konsisten.
Komite II DPD RI juga mendorong penguatan jaminan sosial bagi petani agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai risiko usaha pertanian.
Tenaga ahli Komite II Muhammad Farhan menilai RUU ini perlu memperkuat pemanfaatan teknologi serta hilirisasi dan pengolahan hasil pertanian.
“Petani harus memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari hasil usahanya. Karena itu, sektor pertanian tidak cukup hanya berfokus pada produksi, tetapi juga perlu didukung dengan pengolahan hasil pertanian yang mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani,” ujar Farhan.
RUU ini juga mengakomodasi pengaturan mengenai petani muda sebagai upaya mendorong regenerasi dan menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
Komite II DPD RI berharap RUU tersebut dapat memperkuat perlindungan dan kesejahteraan petani, sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional di tengah berbagai tantangan yang terus berkembang. [ira.hel].


