DPRD Kota Mojokerto, Bhirawa.
Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (29/6).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Mojokerto dan pimpinan DPRD sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Ika Puspitasari menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut menjadi wujud sinergi dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanah konstitusi.
Ning Ita juga mengapresiasi pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
Menurutnya, berbagai masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pengawasan APBD agar semakin efektif, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan warga Kota Mojokerto.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. [oky.dre]


