32.2 C
Sidoarjo
Thursday, June 25, 2026
spot_img

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD 2025, Belanja Infrastruktur dan Bansos Jadi Catatan Penting

JDPRD Jatim, Bhirawa – DPRD Jawa Timur melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Melalui pandangan Badan Anggaran (Banggar), dewan menyatakan raperda tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Abdullah Muhdi, menegaskan bahwa evaluasi APBD tidak hanya berfokus pada tingginya serapan anggaran, melainkan juga sejauh mana anggaran tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“APBD bukan sekadar soal serapan anggaran, tetapi tentang sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus kembali dalam bentuk pelayanan yang berkualitas,” ujar Muhdi dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (25/6/2026).

Dalam laporannya, Banggar memberikan sejumlah catatan strategis kepada komisi-komisi DPRD. Salah satunya terkait perlunya penguatan efisiensi Belanja Barang dan Jasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Menurut Muhdi, kebijakan efisiensi harus diterapkan secara konsisten di seluruh perangkat daerah dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Efisiensi itu penting, tetapi jangan sampai pelayanan publik menjadi korban. Justru kita ingin belanja daerah lebih tepat guna dan tepat sasaran,” tegasnya.

Perhatian khusus juga diberikan kepada Komisi D DPRD Jatim untuk mendalami rendahnya realisasi Belanja Modal pada sejumlah sektor strategis. Banggar mencatat serapan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi hanya mencapai 86,64 persen, sementara Belanja Modal Tanah berada di angka 83,77 persen.

Berita Terkait :  PDIP Serahkan Rekom 7 Bacakada di Jatim, Ini Daftarnya

Muhdi menilai rendahnya realisasi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh agar diketahui akar persoalannya, baik dari sisi perencanaan, proses pengadaan, maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Kalau serapan rendah, maka yang harus dicari bukan hanya angkanya, tetapi akar persoalannya. Apakah perencanaan, pengadaan, atau pelaksanaan di lapangan yang belum optimal,” ujarnya.

Di sisi lain, Banggar juga meminta Komisi E DPRD Jatim memastikan efektivitas penyaluran Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Hibah yang masing-masing terealisasi sebesar 89,70 persen dan 97,49 persen.

Menurutnya, kedua pos anggaran tersebut harus benar-benar tepat sasaran dan mampu mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Bansos dan hibah harus tepat sasaran. Ini menyangkut kepercayaan publik, sehingga data penerima harus benar-benar akurat dan terverifikasi,” kata Muhdi.

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar serta mempertimbangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, DPRD Jatim akhirnya menyimpulkan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi dan fraksi-fraksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembahasan lanjutan ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif agar pengelolaan APBD Jawa Timur ke depan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!