27.8 C
Sidoarjo
Tuesday, June 23, 2026
spot_img

Fasilitas Air Siap Minum Dirusak, Tugu Tirta Ingatkan Pidana Vandalisme

Kota Malang, Bhirawa
Aksi vandalisme yang menyasar fasilitas publik kembali terjadi di Kota Malang. Sejumlah fasilitas Anjungan Air Siap Minum (ASM) gratis milik Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang ditemukan dalam kondisi rusak dan dipenuhi coretan. Pihak manajemen pun mengecam keras tindakan tidak bertanggung jawab dan mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelaku.

Menurut Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo SE SSos MM, fasilitas ASM dibangun murni untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara aman, sehat, dan gratis di ruang publik. Tindakan merusak aset ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas.

”Kami sangat menyayangkan tindakan vandalisme ini. Fasilitas ini dibangun dan dirawat menggunakan anggaran daerah agar dapat dimanfaatkan bersama, sehingga sudah seharusnya dijaga dengan baik, bukan malah dirusak,” ujar Priyo Sudibyo.

Sam Priyo ini menegaskan, tindakan merusak atau mencoret-coret fasilitas umum bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Dan tak akan segan membawa ranah ini ke jalur hukum jika aksi serupa terus berulang.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku perusakan fasilitas umum dapat dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda materiil. Selain itu, aksi vandalisme juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Berita Terkait :  Usung Be Yourself, Bank Jatim Jazz Traffic Festival 2025, Hadirkan Playground hingga Special Show

””Ada konsekuensi hukum yang jelas. Merusak barang milik pihak lain atau fasilitas publik itu pidana. Kami ingin mengedukasi masyarakat agar muncul kesadaran bersama,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Perumda Tugu Tirta akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan dinas terkait guna memperketat pengawasan di titik-titik ruang terbuka hijau (RTH) dan fasilitas publik yang dilengkapi ASM.

Pihak manajemen juga mengetuk kepedulian warga Kota Malang untuk ikut mengawasi dan menjaga aset bersama tersebut. Warga diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib atau humas Perumda Tugu Tirta jika memergoki adanya tindakan mencurigakan atau perusakan fasilitas di sekitar mereka.

”Dukungan dan kesadaran kolektif dari warga sangat kami butuhkan agar fasilitas ini dapat terus berfungsi optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kota Malang,” tandas Priyo. [mut.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!