DPRD Kota Batu, Bhirawa
Memasuki pertengahan tahun 2026, upaya untuk menjadikan Kota Batu yang maju dan tertata semakin mudah untuk direalisasikan. Hal ini menyusul telah disahkan tiga Perda baru yang diyakini bisa mendukung pembangunan Batu sebagai Kota Wisata.
Ada tiga Perda yang diyakini memiliki posisi strategis dalam mendukung kemajuan Kota Wisata sekaligus menyempurnakan tata kota. Yaitu, Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perda Penyelenggaraan Pemakaman, serta Perda Penyelenggaraan Reklame.
“Ketiga Raperda ini telah disetujui DPRD dan Pemerintah Kota Batu dan resmi menjadi Perda Kota Batu,” ujar Didik Subiyanto, Ketua DPRD Kota Batu, Selasa (23/6). Persetujun ini telah ditandatangani setelah Eksekutif dan Legislatif melaksanakan paripurna terkait pertanggungjawaban APBD 2025.
Keberadaan tiga Perda baru ini diyakini bisa mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif. Kemudian hal ini ditunjang dengan peningkatan penataan dan pengawasan penyelenggaraan reklame. Dan yang ikut menpengaruhi kenyamanan Kota Wisata adalah adanya tata kelola pemakaman yang tertib.
Dari tiga Perda yang disahkan, dua merupakan usulan Pemerintah Kota Batu. Yaitu, Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Perda Penyelenggaraan Pemakaman. “Adapun untuk Perda Penyelenggaraan Reklame berasal dari inisiatif DPRD Kota Batu,” jelas Subiyanto.
Disahkannya ketiga Perda ini tidal serta merta diusulkan dan selanjutnya disetujui dan disahkan. Ada proses panjang dimana selain penyusunan juga dilakukan pembahasan olen Pantia Khusus (Pansus) melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan awal sudah dimulai sejak Agustus 2025. Setelah dilakukab proses pembahasan selama kurun waktu dua bulan, kemudian dilanjutkan dengan uji publik pada Oktober 2025. Uji publik ini penting dilakukan untuk menyerap masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Selain itu tiga raperda ini juga telah memperoleh fasilitasi serta rekomendasi penyempurnaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan. Dan seluruh tahapan pembahasan telah memenuhi aspek legalitas sekaligus menjawab kebutuhan daerah.
Wali Kota Batu, Nurochman menyatakan apresiasi kepada DPRD, Pansus, dan Tim Penyusun tiga Raperda. Apresiasi yang sama juga diberikan kepada seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyusunan tiga regulasi ini.
Diharapkan pasca ditetapkan tiga Raperda ini bisa menjadi landasan hukum sekaligus mendorong pembangunan Kota Batu yang maju dan tertata.
Hal ini sekaligus menjamin pelayanan publik yang humanis disertai pengelolaan lahan pemakaman yang lebih tertata, adil, serta berkelanjutan bagi masyarakat.
“Saya juga menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” ujar Nurochman. [nas.dre]


