32.8 C
Sidoarjo
Sunday, June 14, 2026
spot_img

Yakuza Dampingi Santriwati Korban Pelecehan Seksual Dilakukan Oknum Kiai

Kab Malang, Bhirawa – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berinisial TJT, dilaporkan santriwati (korban) yang didampingi Tim Hukum Yakuza Maneges Malang ke Polres Malang, atas dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Sedangkan laporan tersebut sudah terima Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres setempat.

Dan setelah korban melaporkan terlapor, maka terlapor langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelecehan seksual tersebut. Dugaan perbuatan yang dilakukan terlapor disebutkan telah berlangsung sejak 25 tahun silam. Setidaknya terdapat empat orang korban yang melaporkan kasus itu, dan mayoritas dari mereka masih berusia di bawah umur saat peristiwa diduga terjadi. Perbuatan yang diduga dilakukannya, seperti tindakan ciuman, perabaan, hingga persetubuhan. Dan untuk menutupi perbuatannya, korban diduga dibungkam dengan iming-iming sejumlah uang.

Tim hukum Yakuza Maneges Malang Mohammad Zaky, Minggu (14/6), kepada wartawan mengatakan, dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan salah satu ponpes di wilayah Kecamatan Bululawang kepada santriwatinya, dirinya selaku tim hukum korban pelecehan seksual sudah melaporkan kasus itu ke Satres PPA dan PPO Polres Malang, pada Sabtu (13/6) kemarin. Pencabulan diduga telah dilakukan oleh oknum kiai itu sejak 25 tahun yang lalu. Namun, kasus ini baru terungkap karena ada santriwati yang berani mengadu.

Berita Terkait :  JK Datangi Bareskrim Polri Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Para korban adalah santriwati dan rata-rata di bawah umur. Dan saat ini ada yang masih aktif sebagai santri, dan sebagian lainnya sudah keluar dari pondok,” ungkapnya.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelecehan seksual tersebut, jika terbukti hasil pemeriksaan, maka dia melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan hingga saat ini, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polres Malang.

“Kami dari tim hukum korban akan terus mendampingi korban dan terus memantau jalannya proses hukum agar berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

“Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, serta dokumen dan bukti pendukung lainnya untuk memperkuat proses hukum. Sedangkan terlapor masih menjalani rangkaian pemeriksaan, dan pihak Kepolisian belum menetapkan statusnya sebagai tersangka,” pungkas Zaky. [cyn. Kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!