26.1 C
Sidoarjo
Tuesday, June 9, 2026
spot_img

Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Mojokerto Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Kota Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan sebagai pengantar dalam rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Mojokerto, kemarin (8/6).

Mengawali penjelasannya, wali kota yang akrab disapa Ning Ita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto atas dukungan serta sinergi yang telah terjalin dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto atas kerja sama yang baik selama ini,” kata Ning Ita.

Pada kesempatan tersebut, Ning Ita juga menyampaikan capaian Pemerintah Kota Mojokerto yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Opini yang diterima pada 29 Mei 2026 itu menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Kota Mojokerto.

“Opini WTP ini merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK RI. Capaian ini menjadi salah satu wujud sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan, sesuai standar akuntansi pemerintahan, transparan, akuntabel, serta didukung sistem pengendalian intern yang efektif,” tuturnya.

Berita Terkait :  Tes Kesehatan Jiwa dan Psikologi ASN Pemkot Kediri, Wali Kota Vinanda: Bentuk Kepedulian Pemerintah

Ning Ita menjelaskan, keberhasilan pembangunan daerah juga tercermin dari berbagai indikator makro pembangunan, seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, hingga ketimpangan pendapatan yang diukur melalui Gini Ratio.

Berbagai indikator tersebut menjadi tolok ukur capaian pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dalam pemaparannya, Ning Ita menyebut pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp959.217.812.308 dan berhasil direalisasikan sebesar 100,57 persen.

Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp983.425.971.122,11 dengan realisasi mencapai 88,64 persen. Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum, serta penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan.

Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto mencatat surplus anggaran sebesar Rp92,98 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan neto, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp117,15 miliar yang akan menjadi dasar penganggaran penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Setelah penyampaian penjelasan dari wali kota, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan mendapatkan tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD untuk kemudian dibahas bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto. [oky.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!