27.8 C
Sidoarjo
Sunday, June 7, 2026
spot_img

“Robohnya Atap” MBG

Seluruh masyarakat lega, Presiden Prabowo Subianto bersedia mendengar kritik tentang progam MBG (Makan Bergizi Gratis). Sampai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), beserta dua Wakil Kepala BGN, dicopot dari jabatan. Selang beberapa jam Kejaksaan Agung menangkap tiga pucuk pimpinan BGN yang bertanggungjawab pada MBG. Terasa bagai robohnya atap MBG. Selama ini segala kritik dijawab dengan kebaikan MBG yang seolah-olah selalu benar, selalu baik-baik saja. Bagai pepatah “so must go on.”

Mantan Kepala BGN bersama dua Wakil Kepala, menjadi tersangka kasus korupsi, dan gratisikasi. Ironis, korupsi dan gratifikasi yang dilakukan tergologn sistemik terstruktur dan masif. Nilainya mencapai Rp 1 milyar per-hari! Bisa jadi lebih. Karena berdasar “bisik-bisik” kalangan pengusaha SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), setiap dapur diminta “kontribusi” sebesar Rp 10 juta. Diberikan kepada pimpinan BGN dan staf, yang ter-afiliasi dengan Yayasan yang ditunjuk.

Setiap Yayasan diberi jatah 10 dapur SPPG. Termasuk Yayasan Ormas Keagamaan, dan pondok pesantren. Hingga akhir Mei 2026 tercatat telah terdapat 27.210 dapur. Pengurusan dapur SPPG bisa secara kolektif. Misalnya, melalui Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), termasuk NU dan Muhammadiyah. Serta dapur SPPG jatah koordinasi TNI (sebanayak 2.000 titik), dan Polri (awalnya 1.500 titik). Yang mengecewakan, pengurusan dapur SPPG bisa “di-jual belikan.”

Konon, harga tiap titik dapur SPPG bernilai Rp 4 milyar (dengan kapasitas 3.000 porsi per-hari). Seluruh proses dapur bisa mengandung mensrea secara sistemik terstruktur dan masif. Bisa jadi karena MBG dianggap sebagai flagship (program branding utama) Presiden Prabowo Subianto. Sehingga akan selalu dilindungi dan “kebal hukum.” Terutama dengan laporan MBG yang selalu baik-baik saja, dan terus meningkat (jumlah dapur). Presiden Prabowo, harus diakui, sempat kepincut terhadap 3 pucuk pimpinan BGN.

Berita Terkait :  Smamda Cup 2025 SMA Muhammadiyah Berlangsung Sukses

Sampai Presiden Prabowo, menyatakan sedih, orang yang di-sayangi, orang yang dipercaya melakukan penyelewengan dari pimpinan BGN. Sehingga terpaksa mencopot, dan mengganti. Ketiga pucuk pimpinan BGN yang menyelenggarakn MBG akan menghadapi tuntutan berlapis, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan akan meliputi gratitifikasi (suap), dan korupsi.

Yakni berupa gratifikasi (suap) berdasar pasal 12, dinyatakan, ” …dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 milyar.” Namun biasanya hukuman diperberat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Juga aksi korupsi yang merugikan keuangan negara. Diancam pasal 2 ayat (1), dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun danpaling lama 20 tahun. Serta denda maksimal Rp 1 milyar.

Namun untuk tiga pucuk pimpinan BGN, bisa jadi diancam hukuman maksimal, hukuman mati. Dalam pasal 2 ayat (2), dinyatakan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Hakim Tipikor bisa men-dalihkan MBG sebagai Perlindungan Sosial masyarakat miskin. Serta saat ini negara dalam keadaan krisis ekonomi, berupa pelemahan rupiah sangat mendalam.

Kritik terhadap MBG sudah sangat menggunung. Disampaikan secara terbuka melalui media masa mainstream (televisi, koran, dan radio). Kritik juga disampaikan melalui media online, dan media sosial. Tetapi semuanya bagai dianggap “angin lalu.” Sehari setelah penangkapan bos BGN, berbagai televisi menyelenggarakan bedah MBG. Kembali dinyatakan, bahwa masyarakat tidak membutuhkan perbaikan tata-kelola, melainkan ditutup selamanya. Digantikan sekolah gratis.

Berita Terkait :  Rekom PDIP Belum Turun, Kedua Bacabup Malang Terima Rekom Parpol Lain

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!