Kota Probolinggo, Bhirawa Polemik syarat penerima honor BOSDA Daerah mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan guru PAUD, TK, dan RA, Kamis (4/6).
Perdebatan muncul saat dibahas draf regulasi penerima bantuan operasional daerah yang memuat ketentuan terkait kualifikasi pendidikan guru.
Sejumlah guru menyampaikan keberatan terhadap opsi persyaratan wajib berijazah Sarjana (S1) karena dinilai berpotensi mengesampingkan guru senior yang telah lama mengabdi.
Salah seorang perwakilan guru meminta pemerintah mengembalikan acuan penerima bantuan berdasarkan masa kerja, bukan gelar akademik.
“Kasihan guru-guru senior yang lulusan SMA dan masa kerjanya sudah lama. Di usia mereka saat ini, tidak mungkin dipaksa kuliah lagi. Tolong ubah ketentuan ini, kembalikan ke masa kerja,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo menjelaskan bahwa dalam draf BOP Daerah 2026 guru lulusan SMA tetap dapat menerima honor sebesar Rp325 ribu per bulan dengan syarat telah tercatat minimal dua tahun dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sementara itu, syarat S1 hanya digunakan sebagai dasar pemberian tambahan insentif atau reward sebesar Rp300 ribu bagi guru yang memiliki masa kerja lebih dari lima tahun.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran para guru. Mereka berharap pemerintah tetap mempertimbangkan pengalaman dan masa pengabdian sebagai faktor utama dalam penyaluran bantuan.
Komisi I DPRD Kota Probolinggo berjanji akan menampung seluruh aspirasi tersebut dan menjadikannya bahan pembahasan dalam penyempurnaan regulasi yang sedang disusun pemerintah daerah. [fir.kt]


