31.7 C
Sidoarjo
Friday, June 5, 2026
spot_img

Belum Cair Hingga Pertengahan 2026, Dewan Desak Honor Guru PAUD Probolinggo Segera Direalisasikan

Kota Probolinggo, Bhirawa  Komisi I DPRD Kota Probolinggo mendesak Pemerintah Kota Probolinggo segera mencairkan honor daerah bagi guru PAUD, Kelompok Bermain (KB), dan TK yang hingga pertengahan tahun 2026 belum diterima para tenaga pendidik. Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (4/6).

RDP menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, serta puluhan perwakilan guru PAUD, TK, dan Raudhatul Athfal (RA) se-Kota Probolinggo.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo Zainul Fathoni mengatakan, rapat digelar untuk mencari solusi atas belum cairnya honor daerah bagi para guru.

Menurutnya, anggaran sebesar Rp 2,2 miliar sebenarnya telah dialokasikan untuk honor guru TK dan PAUD se-Kota Probolinggo. Namun hingga saat ini dana tersebut belum dapat dicairkan karena proses penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) masih berlangsung.

“Anggaran sebesar Rp 2,2 miliar untuk honor guru TK dan PAUD se-Kota Probolinggo sudah dialokasikan. Tapi nyatanya sampai pertengahan tahun 2026 belum juga dicairkan karena alasan masih menyiapkan Perwali,” ujarnya.

Zainul menegaskan, Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Probolinggo harus segera menuntaskan proses administrasi agar hak para guru dapat diterima.

“Kami minta kepada Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota agar dengan segala proses yang telah dilalui, honor daerah para guru ini bisa dicairkan pada awal bulan Juni ini. Jangan sampai terjadi penundaan lagi,” tegasnya.

Berita Terkait :  Noveldi Tambah Emas AUG untuk Indonesia

Ia menilai honor daerah tersebut sangat berarti bagi para guru PAUD dan TK yang selama ini berperan dalam pendidikan anak usia dini.

Di akhir rapat, Komisi I menegaskan seluruh hasil pembahasan akan dituangkan dalam rekomendasi resmi yang disampaikan kepada Wali Kota Probolinggo melalui Ketua DPRD sebagai dasar percepatan penyelesaian regulasi dan pencairan anggaran. [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!