28.9 C
Sidoarjo
Thursday, June 4, 2026
spot_img

KNPI Desak Perda Jombang Tentang Pengawasan Miras Bisa Lebih Tegas

Jombang, Bhirawa

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan di Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jombang.

Organisasi kepemudaan itu mendorong agar regulasi yang tengah disusun tidak hanya mengatur pengendalian, namun juga menjadi instrumen kuat untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di Kabupaten Jombang.

Dorongan itu disampaikan DPD KNPI Jombang dalam forum uji publik Raperda yang digelar DPRD Jombang di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, Kamis (04/06).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Raperda terkait.

Ketua DPD KNPI Jombang, Rohmadi menyampaikan, Perda yang disusun harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, khususnya bagi generasi muda yang menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak penyalahgunaan minuman keras.

Rohmadi memandang, peredaran minuman oplosan perlu mendapat perhatian khusus karena tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi menimbulkan korban jiwa.

KNPI Jombang mengusulkan adanya larangan tegas terhadap produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman oplosan, disertai sanksi yang lebih berat bagi para pelaku.

“Perda ini harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat,” tegas Rohmadi.

“Tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus mampu memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang memproduksi dan mengedarkan minuman keras ilegal maupun oplosan,” sambungnya.

KNPI Jombang juga mendorong penerapan aturan zonasi yang lebih ketat terhadap penjualan minuman beralkohol. Penjualan miras diusulkan dilarang berada di sekitar sekolah, pondok pesantren, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, maupun kawasan permukiman warga.

Berita Terkait :  Kejaksaan Negeri Sampang Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu

Rohmadi menambahkan, pengaturan lokasi penjualan menjadi langkah penting untuk membatasi akses masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, terhadap minuman beralkohol.

KNPI Jombang juga menilai, pengawasan terhadap peredaran minuman keras harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak. Aparat penegak hukum, organisasi perangkat daerah terkait, hingga masyarakat perlu bersinergi untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif.

KNPI Jombang juga mengusulkan pembentukan layanan pengaduan berbasis digital. Dengan sistem tersebut diharapkan memudahkan masyarakat melaporkan dugaan peredaran minuman keras ilegal secara cepat dan langsung kepada pihak berwenang.

Wakil Ketua Bidang Riset KNPI Jombang, M. Najihul Huda menilai, pembahasan Raperda ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Jombang dalam memperkuat perlindungan sosial dan menjaga ketertiban masyarakat.

Dia mengungkapkan, peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang masih tergolong tinggi. Berdasarkan data hasil operasi penertiban sepanjang tahun 2025, aparat berhasil menyita sekitar 31 ribu botol minuman beralkohol dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Jombang.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa peredaran minuman keras masih menjadi persoalan serius dan membutuhkan langkah-langkah penanganan yang lebih komprehensif.

Dia juga menyoroti keterkaitan antara konsumsi minuman keras dengan berbagai tindak kriminalitas yang terjadi di masyarakat.

Oleh karenanya, regulasi yang tengah dibahas diharapkan mampu menjadi instrumen strategis dalam menekan angka kejahatan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Berita Terkait :  DPR Minta Investigasi Menyeluruh Insiden Tabrakan Kereta di Bekasi

“Jombang dikenal sebagai Kota Santri. Identitas itu harus diwujudkan melalui kebijakan yang benar-benar berpihak pada perlindungan masyarakat dan generasi muda dari dampak negatif minuman keras serta minuman oplosan,” bebernya. [rif.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!