28.9 C
Sidoarjo
Wednesday, June 3, 2026
spot_img

Empat Tersangka Kejahatan Ditangkap, Polres Bondowoso Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Bondowoso, Bhirawa
Komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) kembali dibuktikan melalui pengungkapan empat kasus kriminal yang sempat meresahkan warga.

Dari kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), hingga pencurian telepon genggam, seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Keberhasilan itu dipaparkan langsung Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di halaman lobi Mapolres Bondowoso, Rabu (3/6). Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain, Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto, Ps Kapolsek Bondowoso Kota IPTU I Kadek Suartana, serta jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam menindak setiap tindak pidana yang mengganggu rasa aman masyarakat.

”Setiap laporan masyarakat yang masuk menjadi perhatian serius kami. Pengungkapan empat kasus ini merupakan bukti bahwa Polres Bondowoso tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Jirek Mas, Kecamatan Cermee. Pelaku berinisial S (51), warga Desa Kladi, diduga nekat mendobrak rumah korban pada dini hari. Pelaku menyekap korban menggunakan bantal, serta memukul kepala korban dengan gagang pedang sebelum membawa kabur perhiasan emas dan telepon genggam.

Berita Terkait :  Pemkab Madiun Komitmen Wujudkan Penyediaan Air Irigasi Layak Petani

Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit dan dokumen pembelian emas milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kasus kedua merupakan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Pasar Induk Bondowoso. Pelaku berinisial W alias PF, warga Kecamatan Pujer, memanfaatkan kelengahan korban meninggalkan sepeda motornya saat beraktivitas di pasar. Menggunakan kunci T, pelaku merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor.

Kasus ketiga berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan di Desa Sugerlor, Kecamatan Maesan. Pelaku berinisial IBAA alias T memanfaatkan rumah korban yang kosong karena ditinggal ke luar kota. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat tembok dan membuka jendela yang hanya diamankan menggunakan paku. Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, diantaranya dokumen kendaraan, tas, sepatu, dan beberapa unit telepon genggam.

Sementara itu, kasus keempat melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial TI (48), warga Bondowoso. Tersangka masuk ke rumah korban saat kondisi rumah sedang kosong. Ketika melihat dua unit HP di dalam kamar, pelaku langsung mengambilnya dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Polisi mengamankan dua unit HP milik korban, serta jaket yang digunakan tersangka. [san.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!