28.9 C
Sidoarjo
Wednesday, June 3, 2026
spot_img

Pengendalian versus Inovasi Produk Tembakau

Oleh :
Oryz Setiawan
Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat (Public Health) Unair Surabaya

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026 adalah “Mengungkap daya tariknya – melawan kecanduan nikotin dan tembakau atau Unmasking the Appeal: Countering Nicotine and Tobacco Addiction).” Kampanye ini akan mengungkap bagaimana industri tembakau dan nikotin terus berinovasi dan mengemas ulang produknya untuk menjerat generasi baru, khususnya anak-anak dan remaja, sambil menghindari langkah-langkah pengendalian tembakau yang lebih ketat di seluruh dunia.Meskipun telah ada kemajuan selama beberapa dekade dalam mengurangi penggunaan tembakau, taktik industri tembakau tetap tak kenal ampun. Perusahaan-perusahaan secara agresif memasarkan produk nikotin baru dan yang sedang berkembang seperti rokok elektrik, kantong nikotin, dan perangkat nikotin sintetis – yang sering kali disamarkan sebagai “inovasi”untuk mempertahankan kecanduan dan merekrut pengguna baru. Strategi-strategi ini mengancam untuk membalikkan kemajuan yang telah diraih dengan susah payah dalam pengendalian tembakau dan kesehatan masyarakat.

Data baru yang mengejutkan mengungkapkan skala krisis ini: setidaknya 40 juta anak berusia 13-15 tahun di seluruh dunia melaporkan penggunaan setidaknya satu produk tembakau saat ini. Dari jumlah tersebut, 20 juta merokok dan 10 juta menggunakan tembakau tanpa asap (oral/nasal). Selain itu, setidaknya 15 juta remaja berusia 13-15 tahun sudah menggunakan rokok elektrik, dan di negara-negara yang memiliki data, anak-anak rata-rata sembilan kali lebih mungkin daripada orang dewasa untuk menggunakan rokok elektrik. Suguhan aneka rasa, tampilan “eye catching” kemasan yang menarik, dan pemasaran yang menghipnotis digunakan untuk membuat produk yang sangat adiktif dan berbahaya tampak modis. Hasilnya adalah siklus kecanduan yang mengancam untuk menghapus kemajuan pengendalian tembakau selama bertahun-tahun.

Berita Terkait :  Peduli Kesehatan Warga, Wali Kota Probolinggo Resmikaan PKG

Adu Kuat
Ibarat polisidan penjahat adalah metaforaklasik tentang hubungan kejar-mengejar dan kucing-kucingan. Keduabelahpihaksalingmengandalkan,polisimembutuhkanpencuriuntukmenegakkanhukum, sementarapencuriselaluberinovasimencaricelah agar tidaktertangkapolehpolisi. Kondisi tersebut dari waktu ke waktu, dari jaman ke jaman terus berlanjut seolah tiada akhir.Produktembakausecarahukumdiklasifikasikansebagaizatadiktif yang penggunaannyadiaturuntukmelindungikesehatanmasyarakat, namun demikian entitas produk tembakau, misalnya dalam bentuk rokok acapkalidimaknaisebagaisimbolkeakrabanuntukmembangunsolidaritas, sekaligussimbolmaskulintas dan ketenangan. Dengan kata lain, perilaku merokokbukansekadarkonsumsitembakau, melainkansimbolinteraksisosial, identitaskelompok, hinggaalatadaptasiterhadaplingkungan. Aktivitasinisering kali menjembatanikomunikasi, memecahkebekuandalamkelompok, danmemberikanruangjedadalamrutinitas sosial serta sebagai katalis ruang ngobrol upaya merekatkan ikatan psikologis.

Secara tradisi bahwa kebiasaan merokok sudah sangat mengakar dan melekat erat di benak masyarakat seiring dengan keberadaan masyarakat Indonesia di masa lampau, di saat yang sama industrirokokterusmengalamitantangan. Dibalik tradisi dan sisi sosiologis masyarakat terdapat ancaman yang setiap saat mengintai aspek dan sisi kesehatan. Harus diakui bahwa rokokadalahproduk yang membawarisikokesehatanseriusbagitubuh, sebuahfakta yang tidakdapatdiabaikan. Dalam konteks bernegara tentu harus memperhatikan keseimbangan kedua belah pihak berkepentingan yang serasa kontradiksi. Oleh karena itu untukmenjaga keseimbangan kepentingan yakni upaya melindungikesehatanmasyarakatdanmengamankan sumber-sumber penerimaannegara terutama dari cukai produk tembakau, pemerintahterusmengevaluasikebijakancukai.

Berbagai regulasi pengendalian produk tembakau antara lain : sisi pengaturan produk yang meliputi rokok konvensional dan rokok elektronik (vape), serta maraknya peredaran rokok ilegal yang jauh lebih murah. Pengaturan sisi penjualan yakni dilarang menjual atau memberikan produk tembakau/rokok elektrik secara cuma-cuma kepada anak di bawah umur dan perempuan hamil, serta pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menetapkan area seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Dalam konteks dan konsep kesehatan bahwa setiap penyakit sebenarnya tidak disebabkan oleh faktor tunggal namun bifaktor atau multifaktorial sehingga eksistensi dan dampak rokok bukan hanya kandungan zat-zat adiktif dan kandunganribuanbahankimiaberacun, termasuknikotin, tar, dankarbonmonoksida yang telahterbukti(proven) menyebabkanberbagaipenyakitkronisdanmematikan. Oleh karena itu aktivitas merokokmerupakan salahsatupenyebabutamaberbagaipenyakittidakmenular yang dapatmengancamjiwa.

Berita Terkait :  Politik Luar Negeri, Sekadar Penonton di "Gray Zone Warfare"

————– *** ————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!