Gresik, Bhirawa
Sebanyak 400 peserta yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, hingga operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berkumpul untuk mengikuti proses verifikasi kelulusan siswa SMP Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Gresik. Kegiatan ini digelar guna memastikan seluruh tahapan kelulusan berjalan sesuai aturan dan tepat waktu.
Ketua MKKS Negeri SMP Kabupaten Gresik, Beri Avita Prasetiya, menjelaskan bahwa verifikasi ini melibatkan 124 satuan pendidikan dengan total 11.553 siswa. Dari jumlah tersebut, sekitar 7.500 siswa berasal dari SMP Negeri, sedangkan sekitar 4.000 siswa lainnya berasal dari SMP Swasta.
“Seluruh berkas kelulusan siswa SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Gresik diverifikasi langsung oleh pengawas pembina masing-masing satuan pendidikan,” ujar Beri Avita.
Dalam proses pengecekan, setiap sekolah wajib membawa data lengkap siswa, meliputi jumlah siswa laki-laki dan perempuan, rekapitulasi nilai akademik, serta dokumen pendukung lainnya. Tim verifikasi akan memeriksa kelengkapan data, mulai dari keikutsertaan siswa dalam seluruh rangkaian pembelajaran, partisipasi dalam asesmen satuan pendidikan, hingga kesesuaian dan sinkronisasi nilai dengan data di Dapodik.
Setelah seluruh data dinyatakan akurat dan sesuai ketentuan, dokumen akan ditandatangani oleh kepala sekolah dan pengawas pembina sebagai dasar penetapan kelulusan. Pengumuman kelulusan siswa sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni mendatang.
Selain membahas verifikasi kelulusan, kegiatan ini juga menjadi wadah sosialisasi penulisan dan penerapan ijazah elektronik (e-ijazah). Tahun 2026 ini merupakan tahun kedua penerapan e-ijazah di Kabupaten Gresik. Berbeda dengan sistem lama yang masih menggunakan tanda tangan dan stempel manual, e-ijazah dilengkapi dengan sistem keamanan berupa kode batang (barcode) dan sertifikasi resmi dari lembaga yang ditunjuk pemerintah, sehingga lebih aman dan terstandar.
Beri Avita menambahkan, seorang siswa baru dapat dinyatakan lulus apabila telah memenuhi seluruh persyaratan di tingkat satuan pendidikan serta mendapatkan persetujuan dari pengawas dan Dinas Pendidikan. Selain itu, dalam kegiatan ini juga disosialisasikan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi para operator sekolah, guna memastikan proses penerbitan ijazah berjalan lancar tanpa kendala teknis. [kim.kt]


